Oleh: Asyiq-e Wilayat
Pendahuluan.
Seorang Yahudi mendatangi Rasulallah dan bertanya: Mengapa Engkau berwudhu dengan empat anggota tubuh yang lebih bersih daripada anggota badan yang lain ? Nabi Muhammad bersabda: Tatkala setan membisikkan ke telinga Adam a.s. Adam lalu mendekati pohon khuldi dan memandangnya, dengan sebab itu hilanglah air mukanya, kemudian Adam berdiri dan berjalan ke arah pohon itu, inilah langkah pertama menuju kesalahan, kemudian Ia mendekati, memegang dan memakan buahnya maka lepasnya hiasan dari tubuhnya, kemudian ia letakkan tangannya diatas kepalanya sambil menangis. Ketika Allah Swt menerima taubatnya, lalu diwajibkan kepadanya dan keturunannya untuk mensucikan empat anggota badan ini. Allah memerintahkan membasuh muka, karena ia memandang pohon khuldi itu, membasuh kedua tangan sampai sikut karena dengannya ia mengambil dan memakan buah. Diperintahkan mengusap kepala, karena menyesali diri dan menangis sambil memegang kepalanya dan Allah memerintahkan pula agar mengusap kakinya karena ia telah melangkah menuju perbuatan dosa.
Suatu hari Amirul Mukminin sedang duduk dan disampingnya ada anaknya, Muhammad. Imam Ali berkata: Hai anakku ambillah bejana air, aku hendak berwudhu. Muhammad memberikan ayahnya sebuah bejana. Lalu Imam mencuci tangan kanannya dengan tangan kirinya kemudian ia membaca doa: Dengan menyebut nama Allah yang telah menjadikan air sebagai alat bersuci dan tidak menjadikannya najis. Kemudian ia beristinja' dan berdoa: Ya Allah pelihara dan sucikanlah kehormatanku serta tutupilah auratku dan haramkanlah aku dari neraka. Ia berberkumur dan berdoa: Ya Allah pertemukanlah aku dengan hujjahku pada hari perjumpaan kepada-Mu, dan fasihkanlah lisanku. Kemudian Imam memasukkan air ke hidungnya dan berdoa: ya Allah jangan Engkau mengharamkan wangi surga kepadaku dan jadikanlah aku orang yang dapat mencium wangi surga dan keindahannya. Setelah itu, ia membasuh wajahnya dan berkata: Ya Allah putihkanlah wajahku pada hari sebagian wajah memutih dan sebagian yang lain hitam pekat. Jangan Engkau hitamkan wajahku, pada hari sebagian wajah manusia memutih dan sebagian lagi hitam pekat. Kemudian ia membasuh tangan kanannya sambil berdoa: Ya Allah berikanlah kitabku dengan tangan kananku dan kekalkanlah aku di surga dengan tangan kiriku. Lalu ia melanjutkan membasuh tangan kirinya dan berdoa: Ya Allah jangan Engkau berikan kitabku dengan tangan kiriku dan jangan pula Engkau belenggu leherku dengan tanganku ini dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka. Selanjutnya ia mengusap kepalanya dan berdoa: Ya Allah limpahkanlah rahmat, berkah dan maaf-Mu kepadaku dan terakhir ia mengusap kedua kakinya sambil berdoa: Ya Allah tetapkan aku di Syirat pada hari ketika kaki manusia tergelincir dan jatuh, jadikanlah usahaku memperoleh ridha-Mu. Kemudian ia memandang anaknya dan berkata: Hai Muhammad siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini dan ia berkata seperti apa yang aku katakan, Allah akan menjadikan setiap tetesnya seorang malaikat yang senantiasa mensucikan-Nya, bertasybih kepada-Nya dan membesarkan-Nya, lalu Allah mencatat sebagai pahala sampai hari kiamat.
Wudhu itu sarana dan proses pensucian dari segala kotoran. Saat seorang berwudhu maka, runtuh segala dosa yang melekat ditubuhnya, sucilah dzahirnya. Dengan wudhu ia diperkenankan menghadap Allah Tuhan yang menciptakan segala yang suci. Siapa yang berwuhdu dengan ikhlas, lalu mendatangi Allah dengan hati yang penuh kepasrahan, ia akan suci dari segala kotoran dan dosa, karena substansi kesucian adalah mensucikan, bertasybih dan membesarkan Allah. Dalam wudhu kesucian hakiki itu terwujud, karena Allah telah menciptakan seorang malaikat untuk setiap tetes air wudhu yang mengalir di tubuh kita. Ada lima hal yang membatalkan puasa dan wudhu, yaitu dusta, gibah, namimah, memandang dengan syahwat, dan sumpah palsu. Ini menunjukkan bahwa wudhu itu termasuk ibadah batini, karena kotoran batin tidak bersih kecuali dengan pembersihan secara batini. Setan menggoda manusia secara batini dan menghindari godaan setan dengan amal batini yaitu wudhu. Rasulallah bersabda: Sesungguhnya amarah itu datang dari setan dan setan diciptakan dari api. Dan api itu dipadamkan dengan air. Maka apabila seorang diantara kamu emosinya memuncak berwudhulah. Nabi Muhammad juga bersabda: Doa itu kunci rahmat, wudhu kunci shalat dan shalat itu kunci surga. Di dalam ibadah wudhu ada rahmat dan kasih sayang Allah, serta untaian doa yang dipanjatkan dan mengantarkan shalat mencapai kesucian batini.
Ayatullah Muhammad Abdullah Jawadi Amuli berkata: Rahasia wudhu adalah kesucian yang besar. Seorang yang berwudhu akan dibersihkan dari najis. Dan najis yang besar adalah syirik. Allah berfirman: Sesungguhnya orang musyrik itu adalah najis. (QS al taubat/9:28) Dan dalam ayat lain dikatakan: Sesungguhnya syirik itu kedzaliman yang besar. (QS Lukman:13) Dengan berwudhu seperti yang dicontohkan oleh Imam Ali akan meruntuhkan segala bentuk kezaliman dunia. Namun sayangnya realitas tidak menunjukkan seperti itu. Dan kebanyakan mereka beriman kepada Allah, namun mereka tetap berbuat syirik. Mereka beriman kepada Allah, namun mereka lebih beriman kepada kekayaan, jabatan dan kenikmatan sejenak. Itulah sebabnya umat Islam tidak mampu menghancurkan kezaliman besar dunia, amerika. Sebagian malaikat diutus untuk urusan ilmiah dan sebagian yang lain diutus untuk urusan amaliah. Ilmu itu mempunyai tingkatan dan amal mempunyai derajat. Apabila wudhu dilakukan secara sempurna, maka akan tercapai tingkatan dan derajat yang tinggi. Karena dalam ibadah wudhu terhimpun dua potensi yaitu ilmiah dan amaliah. Allah menciptakan air untuk melakukan revolusi ilmiah dan amaliah. Allah berfirman: Allah tidak pernah menjadikan untukmu kesulitan, tetapi Allah menghendaki untuk mensucikanmu dan menyempurnakan nikmat kepadamu supaya kalian bersyukur. (QS al Maidah/5: 7) Dan dalam ayat lain ditegaskan: Allah telah menurunkan air dari langit untuk mensucikanmu dan menghilangkan kotoran setan dari dirimu. (QS.al Anfal/8:11) Disinilah letak perbedaan umat Islam dengan Imam mereka. Umat Islam diberikan sarana dan alat bersuci yakni air. Para Imam disamping diberi sarana dan alat, berupa air dan diaplikasikan secara sempurna dengan berwudhu, mereka pun secara substansi diberikan anugerah lain yaitu maksum dari perbuatan dosa dan maksiat. Allah berfirman: Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan kotoran dari dirimu, hai ahlul bait dan kami sucikan dengan sebenarnya. (QS al Ahzab/33:3)
Tuntunan Wudhu menurut Mazhab Ahlul Bait adalah tata cara wudhu yang dipraktikkan oleh para Imam maksum. Tulisan ini hanya mendeskriptifkan wudhu ditinjau dari sisi formal hukum, dan dikemukakan sedikit hikmah yang terkandung didalamnya. Dengan mempraktikkan wudhu sesuai tuntunan fiqh, insyaAllah hikmah yang terkandung didalamnya dapat dirasakan melalui upaya yang tidak putus. Wudhu secara kontinyu (mudawamatul wudhu), akan memelihara diri dari segala godaan setan dan kotoran zahir maupun batin.
Kewajiban dan Sunnah berwudhu.
Menurut Muhammad Jawab Mughniyah, mengutip pendapat Syeh al Mufid Ulama besar Syi'ah dalam kitabnya wasail al Syi'ah yang ditulis kembali dalam kitab fiqh al Imam Ja'far al Shadiq berkata: Rasulallah bersabda: Wahai manusia banyak bersuci akan memperpanjang usiamu, siapa yang mampu untuk melakukannya diwaktu malam dan siang, maka lakukanlah. Karena apabila kamu meninggal dunia dalam keadaan suci, dinilai sebagai mati syahid. Dalam ungkapan lain, Nabi bersabda: Siapa yang berhadats lalu ia tidak berwudhu, berarti ia telah berbuat tidak baik kepadaku. Imam Ja'far Shadiq berkata: Rasulallah bersabda: Sesungguhnya rumahku di dunia adalah masjid yang menerangi penduduk dunia, seperti bintang yang menerangi penduduk langit, maka beruntunglah mereka yang menjadikan masjid sebagai rumahnya, beruntunglah seorang hamba yang berwudhu di rumahnya, kemudian dia berziarah kepadaku dirumahku ini. Imam Shadiq berkata: Wudhu itu setengahnya iman. Kewajiban wudhu ada empat macam, sama dengan pandangan mazhab ahlus sunnah secara umum. Yaitu membasuh muka, membasuh wajah, mengusap kepala dan kedua kaki.
1. Membasuh muka.
Yang dimaksud dengan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut dibagian atas sampai ke dagu memanjang dan dengan membentangkan ibu jari dan jari tengah melebar antara dua telinga. Di luar itu, tidak wajib untuk dibasuh, namun menjadi wajib membasuh diluar batasan yang telah disebutkan untuk mencapai keyakinan. Misalnya batasan melebar dengan ukuran membentangkan ibu jari dengan jari tengah, mungkin ada orang terbiasa memanjangkan ibu jari dengan jari kelingking atau ia merasa kurang yakin kalau semua wajah dibasuh. Cara membasuh muka adalah dengan meratakan air dari bagian atas wajah ke bawah dan tidak boleh terbalik dari bawah keatas. Tidak wajib membasuh bagian dalam anggota sekitar wajah, seperti celah mata, lubang hidung dan dua bibir bagian dalam ketika tertutup. Tidak wajib menyampaikan air ke jenggot. Adapun bagian wajah yang tumbuh rambut wajib dibasuh. Membasuh muka bukan mengalirkan air ke muka, tetapi membasuh dengan mengambil air ditelapak tangan kanan kemudian diratakan ke muka satu kali. Apabila kurang sempurna ambil satu lagi. Maka cukuplah membasuh muka. Membasuh muka sampai tiga kali haram hukumnya. Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan bahwa membasuh muka satu kali. Imam Khomaini dalam kitab Taudhihul Masail mengatakan membasuh muka dan tangan satu kali hukumnya wajib, membasuh yang kedua hukumnya boleh (jaiz) dan membasuh yang ketiga hukumnya haram. Ayatullah Muhammad Taqi Bahjat mengatakan membasuh wudhu yang pertama hukumnya wajib, membasuh yang kedua hukumnya mustahab (sunnah) dan membasuh yang ketiga atau lebih hukumnya haram. Menurut Muhammad Husein Falah Zodeh dalam bukunya Omuzisy fiqh mengatakan: membasuh wudhu yang pertama hukumnya wajid, yang kedua jaiz (boleh) dan yang ketiga bid'ah dan haram. Dari beberapa pendapat tentang jumlah membasuh dapat disimpulkan bahwa membasuh muka itu yang pertama wajib dan kedua boleh, atau mustahab. Dengan demikian membasuh muka cukup dua kali saja, karena lebih dari dua kali hukumnya haram.
2. Membasuh kedua tangan.
Dua anggota wudhu yang wajib dibasuh adalah muka dan kedua tangan. Wajib mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri. Dan cara membasuh tangan adalah dimulai dari sikut hingga ujung jari dan tidak boleh sebaliknya dari ujung jari ke sikut dari sikut sampai ujung jari. Firman Allah: یی ی Maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai sikut. Ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa membasuh tangan dari ujung jari sampai ke sikut. Sedangkan ulama Syi'ah memahami sebaliknya yaitu dari sikut sampai ujung jari. Mengapa terjadi perbedaan dalam memahami ayat ini, bukankah secara tekstual jelas bahwa membasuh tangan hingga ke ujung jari ?. Ulama Syi'ah berkata: huruf ی dalam ayat ini tidak bermakna terakhir (intiha), tetapi menunjukkan kepada bagian tangan. Kalau makna ی dalam ayat ini berarti sampai atau akhir, tentu dimulai dengan huruf (dari) seperti dalam kalimat ی ی (saya berjalan dari rumah ke pasar). Sebagian ulama Ahlussunnah mempertanyakan: kalau dalam ayat ini ی bermakna menunjukkan batas tangan (ی ) bukan batas basuhan (ی ) mengapa wajib dari sikut ke ujung jari? Mengapa tidak wajib takhyir (memilih) antara dari ujung jari ke sikut atau sebaliknya. Ulama Syi'ah menjawab bahwa ada dalil lain yang menunjukkan pemaknaan itu yaitu berupa ijma' dan riwayat dari ahlul bait. Dalam jumlah pembasuhan, membasuh tangan sama dengan membasuh muka yaitu minimal satu kali (wajid), keduanya mustahab dan selebihnya haram. Imam Khomaini berkata: Tidak wajib menghilangkan kotoran kuku yang ada dibawah kuku, kecuali kalau kotoran itu ada di luar. Seperti apabila setelah memotong kuku, kotorannya masih melekat di kuku, maka membersihkan kotoran seperti itu wajib hukumnya. Apabila ada daging tangan atau muka yang hampir putus, maka membasuh potongan yang masih tampak itu wajib hukumnya, sekalipun sambungannya dengan kulit yang tipis.
3. Mengusap kepala.
Mengusap kepala dengan tiga jari yang diratakan dari bagian atas kepala hingga kearah dahi. Ketiga jari itu yaitu telunjuk, jari tengah dan jari manis. Dan wajib mengusap kepala ini dengan air sisa yang ada ditangan, bukan dengan air yang baru. Ayatullah Bahjat berkata: tidak wajib mengusap kulit kepala, boleh mengusap rambut yang tumbuh diatasnya. Apabila rambut kepala terlalu panjang hendaknya disisir dan dirapikan terlebih dahulu hingga tidak terlalu jauh dari kulit kepada. Apabila seorang tidak mempunyai rambut kepala, maka ia berwudhu dengan ukuran orang yang mempunyai rambut, bukan semua kepala yang tidak berrambut. Bagian kepala yang hendak diusap harus kering. Apabila tempat yang dibasuh itu dalam keadaan basah, hendaknya dikeringkan terlebih dahulu, baru kemudian diusap.
4. Mengusap kedua kaki.
Perbedaan yang kedua antara ulama Syi'ah dan Sunni dalam masalah wudhu adalah masalah mengusap kaki. Menurut Ulama Syi'ah wajib di sapu atau diusap sedangkan menurut ulama Sunni wajib di basuh bukan diusap.
یی ی ی یی ی Ә ی ی
Hai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak mendirikan shalat basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga sikut dan usaplah kepalamu dan kakimu hingga mata kaki.
Ayat ini sengaja saya tulis agar perhatian kita terfokus kepada teks ayat. Secara eksplisit ayat ini menunjukkan bahwa kaki itu bukan dibasuh atau dicuci tetapi diusap. Dalam wudhu itu dua anggota dibasuh dan dua disapu. Tangan dan muka dibasuh sedangkan kepala dan kaki diusap. Ulama Sunni mengatakan bahwa kaki harus dibasuh. Sebab perbedaan mereka adalah terpulang kepada pemahaman bacaan. Menurut Sunni kata dibaca nasab. Karena diathafkan atau disandarkan kepada یی . Maka ayat itu berarti apabila kamu hendak mendirikan shalat basuhlah mukamu, wajahmu dan usaplah kepadamu serta basuhlah kakimu hingga mata kaki. Sedangkan menurut ulama Syi'ah kata . diathafkan atau disandarkan kepada Ә maka makna ayat itu adalah basuhlah wajah dan tanganmu dan usapkan kepala dan kakimu. Menurut hemat saya argumentasi terakhir ini lebih dapat diterima. Imam Khomaini berkata dalam Tahrir al Wasilah: tidak wajib dalam mengusap kedua kaki meletakkan jari-jari tangan pada jari-jari kaki lalu menjalankannya sampai batasnya, tetapi cukup meletakkan telapak tangan diatas bagian kaki kemudian menjalankannya sedikit sekedar yang layak untuk diusap. Menurut Muhammad Husein Falah Zoleh boleh mengusap kaki dengan satu jari, namun disunnahkan mengusap kaki dengan telapak tangan. Imam juga berkata: Dibolehkan mengusap kain penutup, sepatu atau kaos kaki dan yang lainnya dalam keadaan darurat karena taqiyah, dingin, binatang buas atau adanya musuh. Apabila tidak ada factor yang memaksa, mengusap sepatu, kaos kaki atau penutup lainnya menyebabkan tidak sah wudhu.
Sunnah Wudhu
Setelah mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan ketika berwudhu, marilah kita tengok hal-hal yang berkaitan degan sunnah wudhu. Secara sederhana Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan sunnah wudhu sebagai berikut:
1. Membaca basmalah
2. Membaca doa yang ma'tsurah.
3. Memgosok gigi
4. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
5. Memasukkan air kehidung tiga kali.
5. Bagi laki-laki dalam membasuh tangan dimulai dari tangan bagian atas atau bagian luar dan bagi wanita disunnahkan memulai dari bagian dalam.
6. Dalam berwudhu hendaknya menggunakan air tidak lebih Dari satu mud (satu mud itu kira-kira 750 gram)
7. Hendaknya dalam berwudhu menuangkan air ke anggota wudhu, bukan anggota wudhu mendatangkan air.
8. Untuk mencapai kesempurnaan dalam berwudhu hendaknya, selalu menghadirkan hati saat bersudhu.
9. Disunnahkan ketika wudhu membaca surat al Qadr dan setelah selesai membaca ayat kursi.
10. Ketika membasuh muka disunnahkan mata tetap terbuka.
Muhammad Taqi Bahjat menjelaskan bahwa seorang yang hendak berwudhu disunnahkan untuk melaksanakan pekerjaan berikut ini. Apabila seseorang melihat air untuk berwudhu hendaklah ia membaca doa:
ی Ǡ ی Ǡ
Dengan nama Allah dan karena Allah. Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan air sebagai penyuci dan tidak menjadikannya najis.
Kemudian ketika ia membasuh kedua tangannya hendaklah ia membaca:
ی ی ی ی
Ya Allah jadikanlah akubagian dari orang-orang yang bertaubat dan jadikan pula akubagian dari orang-orang yang suci
Ketika berkumur-kumur hendaklah ia membaca doa:
ی ی ی ǘ ی Иј
Ya Allah pertemukanlah aku dengan hujjahku pada hari aku berjumpa dengan-Mu dan basahilah dan fasihkanlah lidahku dengan selalu berzikir kepada-Mu.
Selanjutnya disunnahkan pula membaca doa ketika memasukkan air ke hidung.
ی ی ɠ ی ی ی ی
Ya Allah janganlah Engkau haramkan bagiku wangi surga dan jadikanlah aku termasuk orang yang mencium wanginya, kesejukannya dan keindahannya.
Disunnahkan pula saat membasuh kedua tangan membaca doa:
ی ی ی ی ی ی ی ی
Ya Allah putihkanlah wajahku pada hari hitamnya wajah-wajah dan jangan Engkau hitamkan wajahku pada hari putihnya wajah-wajah.
Hendaknya seorang yang berwudhu membaca doa ini ketika membasuh tangan kanan:
ی ی ییی ی یی ی یی
Ya Allah berikanlah kitabku ditangan kananku dan kekalkanlah aku didalam surga dengan tangan kiriku, dan hisablah aku dengan mudah.
Dan bacalah doa saat membasuh tangan kiri sebagai berikut:
ی ی ی ی ʍ ی ی Ș ی
Ya Allah jangan kamu berikan kitabku dengan tangan kiriku dan jangan pula dari belakangku dan jangan Engkau jadikan tanganku ini terbelenggu dipundakku dan akuberlindung kepada-Mu dari siksa neraka.
Dan disunnahkan pula membaca doa ketika mengusap kepala :
ی ʘ јʘ
Ya Allah tutupilah aku dengan rahmat-Mu, berkah-Mu dan dengan maaf-Mu.
Disunnahkan pula membaca doa ketika mengusap kedua kaki.
ی ی ی ی یی ی یی ی ی ǘ
Ya Allah tetapkanlah aku di jalan pada hari tergelincir kaki-kaki manusia dan jadikanlah apa yang usahakan memperoleh ridha-Mu ya Ya dzal Jalali wal Ikram.
Syarat-syarat Wudhu.
Menurut Ayatullah Bahjat syarat wudhu itu ada dua belas.
1. kesucian air. Imam Shadiq berkata: Allah Swt telah mewajibkan berwudhu dengan air yang suci. Dalam mazhab Ja'fari air secara umum dibagi kepada dua macam yaitu air muthlak dan air mudhaf.. Air mutlak dibagi kepada empat macam yaitu air sumur, air mengalir, air hujan, dan air tergenang. Air tergenang dibagi kepada dua bagian yaitu air kur dan air qalil (sedikit). Air mudhaf adalah air yang berasal dari sesuatu, seperti air perasan apel dan semangka atau air yang telah bercampur, yang dengan sebab itu, air ini dinisbatkan namanya dengan campurannya itu seperti air sirop. Air mutlak adalah yang bukan air mudhaf. Hukum air Mudhaf ada tiga macam, pertama Air mudhaf tidak dapat mensucikan.(tidak termasuk yang mensucikan. Kedua, apabila bercampur dengan najis, air ini menjadi najis sekalipun tidak berubah warna, rasa dan baunya. Ketiga, Berwudhu dan mandi dengan air mudhaf tidak sah.
Selanjutnya air muthlak dibagi kepada lima macam yaitu pertama, air yang keluar dari tanah kedua, air yang turun dari langit Ketiga, air yang tidak keluar dari tanah dan tidak turun dari langit. Air yang turun dari langit disebut air hujan dan yang keluar dari tanah, apabila mengalir disebut air mengalir dan apabila tidak mengalir disebut air tergenang. Air tergenang yang jumlahnya banyak disebut air kur dan bila sedikit disebut air qalill (sedikit). Keempat, kadar air kur: volume 42,875 jengkal atau sekitar 377.419 kilogram.kelima, Kadar air qalil (sedikit) adalah yang tidak mencapai atau kurang dari 1 kur.Air mutlak dengan sendirinya dapat mensucikan kotoran, Mungkin saja air mudhaf dapat menghilangkan kotoran, namun ia tidak dapat menghilangkan najis. Apabila seseorang berwudhu dengan air najis atau air muthaf karena tidak tahu atau lupa dan jika ia shalat dengan wudhu itu, lalu ia mengetahuinya, maka hendaknya ia mengulang shalatnya dengan wudhu yang sah.
2. dan 3. Kemuthlakan air dan kebolehannya. Disyaratkan berwudhu dengan air muthlak dan suci, apabila seseorang berwudhu dengan air yang tidak diketahui atau ia lupa apakah air muthlak atau bukan, maka batal wudhunya. Disyaratkan pula dalam berwudhu dengan air boleh (halal) bukan air dari hasil pencurian. Karena menggunakan air dari hasil mencuri dilarang oleh Syari'. Larangan dalam agama menunjukkan kerusakan . Tetapi apabila seseorang berwudhu dengan air yang tidak ia ketahui halal atau tidak atau karena lupa, maka sah wudhunya. Mengambil wudhu dengan air sumur sekolah yang tidak diketahui apakah sumur itu diwakafkan untuk seemua orang atau khusus untuk murid yang belajar disitu, apabila pada umumnya masyarakat mengmbil air di sumur itu, maka diperbolehkan. Demikian pula apabila seseorang berwudhu dengan air sungai yang besar, jika tidak diketahui keridhaan pemilik sungai, maka hukumnya boleh, tetapi apabila pemilik sungai itu melarangnya, maka haram menggunakan air itu untuk berwudhu.
4. Bejana yang digunakan harus bejana yang halal. Tidak boleh seorang berwudhu dengan bejana hasil mencuri.
5. Disyaratkan dalam berwudhu tidak menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak dan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan kotoran.
6. Sucinya anggota wudhu dari najis. Mensucikan najis saat berwuhdu sudah mencukupi, artinya tidak mesti disucikan terlebih dahulu kemudian wudhu. Apabila disaat berwudhu najis itu menjadi bersih maka cukup hukumnya, tetapi apabila tidak bersih, maka dibersishkan dahulu kemudian berwudhu. Apabila anggota wudhu terluka dan mengeluarkan darah serta tidak menambah bahaya bila terkena air. Apabila aman menghentikan darah itu dan bersuci, maka dia dapat melakukan dengan meratakannya atau dengan cara yang lain.
7. Waktu berwudhu masih ada. Apabila waktu telah sempit untuk berwudhu dan shalat, dan jika berwudhu akan keluar waktu shalat, maka gantilah dengan tayamum. Apabila waktu untuk shalat masih memungkinkan satu rakaat atau lebih apabila ia berwudhu, artinya apabila ia berwudhu terlebih dahulu ia masih memiliki sebagian waktu, maka ia boleh memilih berwudhu atau tayamum. Apabila waktu shalat sudah sangat sempit dan pada saat itu ia harus tayamum, kemudian ia berwudhu untuk shalat itu, maka wudhunya tidak sah. Kecuali apabila ia wudhu bukan niat untuk shalat itu, seperti hanya taqarrub kepada Allah atau untuk membaca al Qur'an.
8. Niat merupakan syarat sah wudhu, baik untuk mendekatkan diri kepada Allah atau melaksanakan perintah-Nya. Apabila seorang berwudhu dengan niat agar tubuhnya dingin karena udara terlalu panas, maka wudhunya tidak sah. Namun apabila ia berwudhu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, kemudian ia menikmati dingin dari wudhu itu, maka boleh. Tidak wajib melafadzkan niat dalam berwudhu, sebagaimana tidak wajibnya menghadirkan hati saat berwudhu.
9. Hendaknya dalam berwudhu dengan tertib. Dimulai dengan membasuh muka, kemudian kedua tangan kanan dilanjutkan dengan tangan kiri, lalu mengusap kepala dan diakhiri dengan mengusap kaki. Maka batal wudhunya apabila dilakukan dengan tidak tertib.
10. Dalam pelaksanaan shalat harus berkesibambungan antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu yang lain. Misalnya tidak boleh mentakkhirkan mengusap anggota yang wudhu yang terakhir misalnya kaki, hingga kering semua anggota wudhu yang telah dibasuh atau diusap. Siapa yang berwudhu tidak berkesibambungan, maka wudhunya batal.
11.Mengikuti atau segera dalam pelaksanaan wudhu. Syarat kesepuluh ini adalah seorang dalam berwudhu harus segera membasuh atau mengusap anggota wudhu yang lain apabila telah selesai melaksanakan yang sebelumnya. Tidak boleh masih ada anggota yang kering sebelum selesai, seperti ketika bagian wajah belum terbasuh semua, lalu pindah membasuh tangan, sebelum tangan kanan sempurna pindah ke tangan kiri dan sebelum sempurna mengusap kepala lalu mengusap kaki. Pelaksanaan wudhu seperti ini tidak sah.
12.Dalam pelaksanaan wudhu harus langsung mukallaf itu melaksanakannya sendiri, baik dalam membasuh atau mengusap. Apabila ia minta bantuan orang lain dalam berwudhu, misalnya dalam mengusap kepala atau kaki, bukan dalam keadaan terpaksa maka wudhunya tidak sah. Yang dimaksud dengan minta bantuan orang lain dalam berwudhu adalah menbasuh atau mengusap yang merusak perangai, tetapi tidak termasuk merusak perangai apabila minta bantuan dalam pelaksanaan pengantarnya, seperti mengambilkan air atau menuangkan air, adapun membasuh dan mengusapnya adalah kewajiban dirinya. Apabila seserorang mampu berwudhu melakukannya sendiri wajib ia melakukannya dan tidak boleh meminta bantuan orang lain.
13.Tidak adanya penghalang dalam menggunakan air karena takut sakit atau khawatir kehausan yang akan menimpa dirinya atau keluarganya atau teman dalam perjalanannya. Apabila dalam keadaan seperti itu maka wajib baginya bertayamum.
14.Tidak ada penghalang yang mengantarkan air kepada anggota wudhu. Kalau ada penghalang itu maka sebelum berwudhu membersihkan terlebih dahulu atau karena hal lain ia bertayamun. Apabila seorang mengetahui adanya penghalang pada anggota tubuhnya, tetapi ia ragu apakah sampai air itu atau tidak, maka wajib baginya untuk menghilangkan penghalang itu, atau ia sampaikan air itu dari bawah penghalang itu. Seorang yang ragu dalam berwudhu tentang adanya penghalang pada anggota wudhunya, apabila ia tetap ragu atau kemungkinan secara akal tidak sampai air itu, maka wudhunya tidak sah.
Hal-hal yang membatalkan wudhu.
Imam Shadiq berkata: tidak wajib berwudhu kecuali bagi orang yang buang air besar, kencing atau keluar angina dari duburnya, terdengar suaranya atau terhendus baunya. Mata tertidur, namun hati dan telinga tidak, Apabila mata, telinga dan hati tertidur, maka wajib berwudhu. Dalam riwayat lain Imam Shadiq berkata: wudhu itu batal apabila buang air besar, kencing, keluar air mani, tertidur hingga menghilangkan akal. Pada prinsipnya menurut Imam Shadiq yang membatalkan wudhu hanya dua perkara yaitu hadats dan tertidur. Dari landasan dasar inilah ulama meformulasikan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Menurut Ayatullah Muhammad Taqi bahjat, Imam Khomaini dan ulama Syi'ah lainnya yang membatalkan wudhu ada tujuh perkara:
1. Kencing
2. Buang air besar
3. Keluar angin dari dubur
4. Tidur yang menghilangkan kemampuan melihat dan mendengar. Apabila mata terpejam tetapi telinga masih mendengar tidak membatalkan wudhu. Berpikir dengan memejamkan mata tetapi tidak sampai tertidur tidak membatalkan wudhu.
5. Hilang akal seperti gila, mabuk dan pingsan.
6. Istihadhah bagi wanita, demikian pula haid, nifas dan lain sebagainya
7. Janabat. Demikian pula menyentuh jenazah (mayit)
Hal-hal yang makruh dalam berwudhu.
1. Meminta bantuan orang lain dalam pengantar wudhu, seperti mengambilkan air dan sebaginya.
2. Mengambil air wudhu ditempat buang air besar (WCberwudhu dengan yang tersebut dibawah ini hukumnya makruh.
a. Air yang terkena sunar matahari (air musyammas),
b. Air yang digunakan untuk mandi wajib,
c. Air sumur yang kejatuhan binatang,
d. Air yang didalamnya ada bangkai ular, kalajengking dan katak,
e. Air yang setangahnya telah diminum oleh wanita yang sedang haid atau
f. Air yang sebagiannya telah diminum oleh tikus, kuda, keledai, hewan pemanakan najis dan hewan pemakan bangkai bahkan hewan yang dagingnya haram dimakan.
Masalah yang berkaitan dengan wudhu.
1. Mengambil air untuk berwudhu dari WC tidak dilarang.
2. Apabila dalam mengambil air Wudhu seseorang melakukan maksiat kepada yang bukan muhrim, berkata dusta, atau gibah wudhunya tetap sah.
3. Apabila seseorang dengan niat hendak membaca al Qur'an dia berwudhu, kemudian dipertengahan atau sebelum membaca al Qur'an niatnya berubah, wudhunya tidak batal.
4. Apabila seorang melakukan wudhu secara benar untuk melaksanakan ibadah wajib atau sunnah yang ibadah itu mensyaratkan bersuci, maka wudhu itu dapat dilaksanakan.
5. Mengambil wudhu dengan niat untuk melaksanakan shalat wajib sebelum waktu shalat datang hukumnya boleh. Misalnya seseorang sebelum tergelincir matahari ia vberwudhu untuk melaksanakan shalat zuhru, maka wudhunya sah.
Tujuan berwudhu
Imam Khomaini berkata tujuan berwudhu itu ada yang berkaitan dengan hukum wajib dan ada pula yang berkaitan dengan hukum sunnah. Ditinjau dari amal berikutnya kemungkinan menjadi syarat sah seperti saat hendak mendirikan Shalat, menjadi syarat kebolehan yang tidak mencapai derajat haram seperti menyentuh tulisan al Qur'an atau dapat pula menjadi syarat untuk mencapai kesempurnaan seperti saat ingin membaca al Qur'an dan dapat pula untuk menghilangkan kemakruhan seperti seorang yang sedang junub sebelum mandi, makruh baginya makan dan minum, untuk menghilangkan kemakruhan itu diperintahkan untuk berwudhu. Untuk menjelaskan secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1. Wudhu merupakan syarat sah shalat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah. Shalat itu ditunaikan secara langsung atau penundaan (qadha). Ia juga menjadi syarat sah untuk melakukan sujud sahwi. Wudhu juga menjadi syarat sah tawaf untuk haji atau umrah wajib dan menurut ihtiyat berlaku pula untuk haji dan umrah sunnah.
2. Wudhu menjadi syarat kebolehan seperti untuk menyentuh tulisan al Qur'an. Dan diharamkan menyentuh al Qur'an bagi orang yang berhadats. Tidak ada perbedaan ayat, kalimat, mad bahkan tasydid. Dan diharamkan pula orang yang berhadats menyentuh nama atau sifat Allah yang tertulis, nama-nama Nabi dan nama para Imam.
3. Wudhu yang berkaitan dengan hukum sunnah. Seperti disunnahkan seorang untuk selalu memperbaharui wudhunya.
Menurut Ayatullah Muhammad Taqi Bahjat tujuan berwudhu dibagi kepada dua bagian yaitu tujuan wudhu wajib dan wudhu sunnah. Tujuan wudhu wajib terdiri dari :
1. Untuk mendirikan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah kecuali shalat mayit.
2. Untuk menunaikan sujud dan tasyahud yang disunnahkan, seperti orang yang berhadats setelah shalat, sebelum ia melakukan sujud sahwi misalnya, ia wajib berwudhu.
3. Tawaf wajib disekitar ka'bah.
4. Untuk menunaikan nazar, seperti ia bernazar, bersumpah atau berjanji kapada Allah bahwa ia hendak berwudhu
5. Menyentuh tulisan al Qur'an, nama dan sifat Allah yang tertulis dan sebagainya. Diharamkan juga menyentuh al Qur'an badan orang yang tidak berwudhu, tetapi dibolehkan menyetuh terjemah al Qur'an. Syeh Bahjat berkata: berdasarkan ihtiyat wajib hendaknya jangan menyentuh nama-nama Nabi dan para Imam tanpa berwudhu.
6. Seorang yang bernazar ingin menyentuh al Qur'an atau salah satu dari nama Allah dan sifa-Nyat yang tertentu, maka untuk menunaikan nazarnya itu ia wajib berwudhu.
7. Apabila seorang yakin bahwa waktu shalat telah masuk dan ia berwudhu dengan niat wudhu wajib, kemudian setelah diteliti ternyata waktu shalat belum masuk,maka wudhunya tetap sah.
Adapun disunnahkan berwudhu dalam perkara berikut ini:
1. Shalat mayit
2. Ziarah kubur
3. Pergi ke masjid
4. Ziarah suci ke makam Nabi atau para Imam maksumin
5. Membawa al Qur'an, membaca dan menulisnya
6. Disunnahkan pula berwudhu ketika mau tidur.
7. Dan disunnahkan selalu memperbaharui wudhu
Keraguan yang terjadi dalam berwudhu
1. Seorang yang hendak mendirikan shalat atau ibadah lainnya yang disyaratkan berwudhu, namun ia ragu apakah sudah berwudhu atau belum, maka ia harus berwudhu.
2. Apabila dalam melaksanakan kemudian ia ragu, apakah ia sudah berwudhu atau belum, maka shalatnya batal, dan ia wajib mengambil wudhu untuk mengulangi shalatnya.
3. Apabila seseorang sudah mendirikan shalat, namun ia ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum, maka shalatnya sah, tetapi untuk shalat berikutnya ia harus berwudhu lagi.
4. Apabila seseorang yakin bahwa ia sudah berwudhu, tetapi ia ragu apakah telah batal atau masih suci, dalam keadaan seperti ini iadihukumkan masih suci.
5. Apabila seseorang sudah berwudhu, tetapi ia juga tahu bahwa ia telah hadats (seperti kentut), tetapi ia tidak tahu mana yang lebih dahulu, hadats atau wudhu, dalam kondisi seperti ini ia harus berwudhu kembali.
6. Seorang yang saat berwudhu, tetapi ia lupa dan ragu apakah saat dia berwudhu sudah sempurna atau belum, misalnya ia ragu apakah kepalanya sudah diusap atau belum, maka baginya wajib berwudhu lagi.
7. Seorang yang telah berwudhu kemudian ia ragu apakah wudhunya sempurna atau tidak, misalnya setelah selesai wudhu, ia ragu apakah ia telah mengusap kepalanya atau belum, maka wudhunya sah dan tidak perlu diulangi lagi.
8. Seorang yang telah berwudhu, namun ia ragu apakah saat dia berwudhu ada penghalang yang menghalangi anggota wudhunya terkenal air atau tidak, maka wudhunya sah dan tidak harus mengulangi.
9. Apabila seseorang hendak berwudhu ia mengetahui ada sesuatu yang menempel di anggota wudhunya, tetapi ia tidak tahu apakah sesuatu itu dapat menyampaikan air ke anggota wudhu atau tidak. Dalam keadaan seperti ini ia wajib menghilangkan sesuatu itu atau ketika ia berwudhu ia harus menyampaikan air melalui bagian bawah dari sesuatu itu agar air sampai ke anggota wudhu.
10. Seorang yang dalam melaksanakan wudhu dan syarat-syaratnya, seperti sucinya air atau adanya penghalang pada anggota wudhunya, tetapi ia mempunyai keraguan yang sangat, maka hendaknya tidak terus berada dalam keraguan, ia harus meyakini dirinya bahwa wudhunya sah.
Probleman keraguan dalam ibadah sangat banyak dan menarik. Dalam kasus wuidhu misalnya seperti saya kutipkan dari kitab Omuzisy ahkam yang ditulis oleh Muhammad Husein Zodeh diatas. Namun secara umum kita dapat berpedoman kepada kaidah umum sebagai pemandu apabia ada keraguan dalam ibadah. Kaidah umum itu merupakan hasil istimbat (inferensi hukum) ulama dari al Nushus al Syar'iah ( Nas syari'), Ushul al Fiqh al Kafdziah (ushul fiqh lafadz), atau dari al muqarrat al aqliah (penelitian rasional). Dua kaidah yang telah diformulasikan oleh ulama adalah kaidah al firag dan kaidah al tajamuz. Dua kaidah itu dibuat untuk menyelesaikan problema kegaruan dalam beribadah. Yang dimaksud dengan kaidah al firag adalah keraguan yang timbul sesudah melaksanakan ibadah dan masuk sesuatu yang lain. Misalnya seorang yang regu tentang wudhu ketika ia sedang melaksanakan shalat, atau keraguan tentang sah tidaknya shalat setelah selesai mengerjakannya. Contoh lain seorang yang ragu puasanya setelah bulan ramadhan berakhir. Dalam kasus seperti ini hukumnya sah. Kaidah ini berlaku umum untuk semua ibadah termasuk keraguan dalam berwudhu. Kaidah al Tajawuz adalah keraguan yang terjadi masih dalam proses pelaksanaan ibadah. Kaidah ini berlaku hanya dalam ibadah shalat. Seperti dikutip oleh Zararah bahwa ragu dalam bertakbir dan ia terus membaca..Kaidah ini tidak berlaku untuk wudhu. Berdasarkan perkataan Imam Shadiq a.s. : Apabila wudhu sedang berlansung, lalu ia ragu apakah tangannya sudah di basuh atau belum? Maka ulangilah membasuh tangan dan semua yang diragukan.
Ulama berbeda pendapat keberlaukan kaidah ini dalam mandi atau tayamum. Dalam hal ini ulama terbagi kepada dua pendapat: Pertama, mereka yang berpendapat bahwa kaidah tajawuz ini tidak berlaku untuk mandi dan tayamum, demikian juga wudhu. Dan ditegaskan kaidah ini secara mutlak tidak berlaku untuk thaharah. Kedua, mereka berpendapat bahwa kaidah ini berlaku untuk mandi dan tayamum, tetapi tidak berlaku dalam wudhu. Pendapat kedua ini berpedoman kepada keumuman dalil : Setiap sesuatu yang meragukan dalam proses pelaksanaan dan masuk yang lain, maka lanjutkanlah. Namun tidah termasuk wudhu, karena ada ketentuannya sendiri.
Seperti dikemukakan diatas, jika seseorang yakin ia terlah berwudhu, kemudian ia ragu apakah ia telah hadats atau belum (batal atau belum), maka berdasarkan ijma dan nash ia tetap berada dalam keadaan suci. Imam Shadiq berkata: Keyakinan tidak dapat dibatalkan dengan keraguan selamanya. Demikian pula dalam kasus seorang yang ragu apakah ia telah berwudhu atau belum ? maka jawabnya pasti belum. Berlaku hukum dasarnya yakni belum berwudhu. Dalam contoh yang lain, seorang yang ragu dalam shalatnya, namun ia tidak ragu dalam wudhu dan tidak pula dalam hadats. Setalah selesai shalatnya keraguan itumemuncak, apakah shalatnya itu dalam kadaan berwudhu atau tidak ? Maka ditetapkan bahwa shalatnuya sah berdasarkan kaidah al firag, tetapi untuk shalat berikutnya ia harus berwudhu kembali karena pada dasarnya tetap hadats dan tidak suci ( ).
Imam Shadiq berkata kepada seorang laki-laki yang selalu ragu dalam shalatnya " sesungguhnya setan sangat jahat menanamkan keraguan, maka hendaknya seorang diantaramu meneruskan dalam keraguan itu. Jangan berhenti ibadah dalam keraguan. Hadits dari Rasulalah dan ahlul bait menjelaskan: Sesungguhnya kebanyakan keraguan itu dari setan. Dari hadits ini ulama merumuskan kaidah : Ԙ ی Ԙ tidak ada keraguan karena banyaknya keraguan.
Wudhu Dengan Pembalut
Yang dimaksud dengan wudhu pembalut adalah melakukan wudhu pada anggota wudhu yang diperbann karena ada kendala atau penghalang, seperti mudarat atau adanya najis yang tidak mungkin dapat dihilangkan. Dalam pembahasan ini, saya secara untuh mengutip pendapat ayatollah Muhammad Bahjat dalam kitabnya Risalah tudhih al Masail.
Apabila salah satu anggota wudhu yang wajib dibasuh seperti muka dan tangan, patah atau luka yang terbuka tanpa perban atau pembalut, jika memungkinkan berwudhu dan tidak berbahaya, maka wajib berwudhu seperti biasa untuk mendirikan shalat. Namun apabila cara seperti biasa melahirkan mudarat, ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan.
1. Mengusap dengan air yang melekat tangan keatas tempat itu yang tidak dianggap membasuh. Menurut ikhtiyat wajibah, pertama harus diusap, kemudian diletakkan diatas luka itu kain yang suci lalu diusap diatas kain tersebut dengan air yang melekat di tangan, guna tercapai kewajiban praktis dengan mengusap atau membasuhnya.
2. Apabila mengusap seperti diatas tidak memungkinkan, karena berbahaya atau karena luka tersebut bernajis yang tidak mungkin disucikan. Maka wajib ketika itu membasuh sekitar luka tersebut dari atas dengn merata. Kemudian letakkan diatasnya kain yang suci dan usaplan dengan air yang meletak ditangan jika itu tidak menyulitkan, jika tidak mungkin juga basuhlan pinggirnya dan menurut ihtiyat istihbab hendaknya disamping berwudhu yang tidak sempurna seperti diatas dilakukan juga tayamum.
Apabila terdapat luka ditempat yang wajib diusap mengusap seperti kepala dan kedua kaki.Dan luka itu terbuka, jika tidak ada factor penghalang seperti bahaya atau adanya najis yang tidak mungkin disucikan, dan luka itu dapat usap maka wajib mengusapnya. Jika itu tidak mungkin, maka letakkanlah diatas luka itu kain yang suci dan usaplan diatasnya. Jika itupun tidak memungkinkan, tidak wajib baginya untuk mengusapnya, tetapi bertayamun sesudah melakukan wudhu yang tidak sempurna tadi.
Apabila pembalut itu ditempat yang wajib dibasuh, muka atau tangan, dan memungkinkan utnuk dibasuh dibawahnya setelah pembalutnya dilepas atau merendamnya di dalam air yang dianggap seperti membasuh, lakukanlah jika tidak ada factor penghalang berupa bahaya atau ada najis yang tidak mungkin disucikan. Apabila tidak mungkin dibasuh dibawahnya, tetapi mungkin dilepas pembalut itu dan mengusapnya dengan air yang melekat ditangan, berdasarkan ikhtiyat wajibah henaknya mengusapnya dan meletakkan kain suci diatasnya lalu usap pula diatas kain itu. Dan berdasarkan ihtiyat wajibah diiringi dengan tayamum. Tetapi apabila tidak mungkin mencabut perban itu, atau mungkin dibuka, tetapi berbahaya atau karena ada najis yang tidak dapat disucikan, maka hendaknya ia membasuh disekitar perban itu dan mengusap diatas perban itu kalau suci. Jika diatas itu ada najis atu karena tidak mungkin melakukannya, maka letakkanlah perban yang suci diatasnya yang dianggap bagian dari perban yang telah ada dan usaplah diatasnya guna terwujudnya membvasuh dan mengusap diatasnya. Dan kalau ini juga tidak memungkinkan, maka basuhlah dipinggirnya kemudain bertayamumlah.
Apabila ada perban diatas tempat yang wajib diusap seperti kepala atau kedua kaki, dan mumungkinkan untuk melepaskannya serta dapat mengusapkan tanpa ada efek yang berbahaya atau bernajis, maka wajib untuk mengusapnya. Jika tidak memungkinkan maka usaplah diatas perban yang suci. Atau letakkanlah perbazn yang suci ditempat yang luka yang dianggap bagian perban itujika ia tidak suci dan basuhlah.
Hukum pembalut diatas terfokus kepada luka yang ada disekitar anggota wudhu. Adapun yang selain itu seperti pembalut yang membalut anggota badan yang sakit, kulit atau yang lainnya dan tanpa pembalut terkena air akan membaya mudarat, maka wajib bertayamum. Dan berdasarkan ikhtiyat wujubi diikuti juga dengan wudhu diatas pembalut itu, apabila tidak air itu tidak membayahakan seluruh badan.
Apabila dilaksanakan praktik tersebut, dan terhalang salah satu angota wudhu serta tidak mungkin membasuh atau mengusapnya karena akan membawa mudarat, maka wajib beramal degan hukum pembalut ini dan berdasarkan ihtiyat wajib diiringi dengan tayamum. Demikian pula, apabila tertutup semua anggota wudhu dengan perban, maka wajib tayamum. Namun apabila tayamum itu adalah tayamun diatas perban, maka berdasarkan ihtiyat wujubi menggabungkan antara tayamum dengan berwudhu sebisanya.
Apabila telapak tangan dan jari-jari terbungkus perban dan ditelah dusap bagian tempat wudhunya, maka boleh mengusap kepala dan kedua kaminya dengan basahan sisa dari wudhu pembalut. Dan juga apabila perban itu menutup semua kaki dengan melebar, tetapi tidak memanjang, maka kadar sisi yang terbuka, seperti jari-jari atau bagian dari dua mata kaki maka wajib diusapnya dan bagian yang tertutup diusap diatas perbannya.
Apabila perbannya itu terlalu banyak pada anggota wudhu, maka wajib membasuh bagian diselah-selah perban itu, demikian pula pada bagian yang wajib disapu, hendaknya disapu dan melakukan hukum perban sebagai melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan. Selanjutya, apabial pembalut itu melebihi bagian yang terluka dan seperti ini sering terjadi. Namun tidak memungkinkan untuk dilepas atau menyampaikan air kebawahnya, maka wajib mengamalkan hukum pembalut ini.Dan berdasarkan ihtiyat wajibah dibarengi dengan tayamum. Apabila memungkinkan melepas perban itu atau menyampaikan air kebawah perban itu kepada kadar yang wajib dibasuh atau diusap, maka lakukanlah dan yang tidak dapat dilakukan, gunakanlah hukum wudhu dengan pembalut.
Apabila sesuatu menempel pada tempat yang wajib dibasuh atau diusap dan tidak mungkin untuk melepaskannya atau akan membawa mudarat kalau dilepaskan, maka ia harus melaksanakan hukum wudhu dengan pembalut dan berdasarkan ihtiyat wajibah menggabung tayamum dengan wudhu pembalut. Apabila seseorang dapat melakukan membasuh pembalut seperti wudhu biasa , namun ia tetap harus tertib dalam pelaksanaannya.
Seorang wajib melaksanakan tayamum, namun sebagian anggotanya luka atau patah, maka wajib bertayamum diatas pembalut seperti wudhu diatas pembalut.
Sakit mata dan lainnya yang menghalangi menyampaikan air ke sisi kedua mata atau bulu mata disebabkan melakatnya atau karena bebahaya, wajib baginya menggunkan hukum dengan perban dalam berwudhu atau mandi dan disertai tayamum. Dan ini kalau tidak menyulitkan, bila bila menyulitkan maka bertayamum saja.
Dibolehkan bagi seorang yang mempunyai kewajiban berwudhu dan mandi dengan cara perban yang hendak mendirikan shalat pada awal waktunya, apabila diketahui tidak mungkin menghilangkan halangan itu sampai berakhirnya waktu shalat. Dan ketika itu tidak wajib baginya mengulangi shalatnya saat hilang penghalang itu, bahkan dia masih dimungkinkan untuk beramal ibadah yang lain dengan thaharah seperti wudhu pembalut ini. Adapun apabila ia berharap menghilangkan penghalang itu sebelum lewat waktu, maka berdasarkan ihtiyat wajib hendaknya ia bersabar. Dan jika tidak terangkap penghalang itu sampai akhir waktu, ia mendirikan shalat sesudah wudhu perban atau membasuhnya. Shalat yang dilakukan oleh mukallaf dengan wudhu perban ini hukumnya sah. Dan tidak wajib pula baginya untuk berwudhu setelah terangkatnya penghalang ini untuk shalat yang berikutnya.
Hikmah Wudhu.
Allah itu suci dan akan menerima orang yang suci. Para Maksumin, Nabi dan Ahlul Bait suci, dan tidak akan menjadi (Syi'ahnya) pengikutnya kecuali mereka yang bersuci. Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan kotoran dari dirimu, hai ahlul bait dan kami sucikan dengan sebenarnya. (QS al Ahzab/33:3) . Al Qur'an adalah firman suci dan tidak akan memahaminya kecuali mereka yang disucikan. Tidak akan ada yang dapat menyentuh al Qur'an kecuali mereka yang disucikan. Nabi bersabda: Kunci shalat adalah wudhu, pengharaman aktivitas dengan takbir dan penghalalannya dengan salam. Shalat itu ibadah suci tidak dapat didirikan kecuali dimulai dengan bersuci. Sesungguhnya diawali dengan wudhu agar menusia menjadi suci. Apabila ia berdiri dihadapan Allah yang Mahaperkasa bermunajat kepada-Nya, mentaati semua yang diperintahkan-Nya, mensucikan diri dari kotoran dan najis serta mencampakkan kemalasan dan menghilangkan ngantuk, membersihkan hati, kemudian ia berkata: Sesungguhnya kami bolehkan shalat mayit tanpa berwudhu karena shalat mayit tanpa ruku dan sujud dan diwajibkan wudhu pada shalat yang terdapat didalamnya ruku dan sujud. Demikian Imam Shadiq mengajarkan kita.
Manusia yang mengklaim dirinya sebagai hamba Allah, tugas utamanya adalah beribadah kepada Allah. Sesunggunya tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepda-Ku. Pengabdian adalah tanda manusia yang beriman dan pembangkanan adalah sifat dan prilaku setan. Intinya ibadah adalah kepasrahan dan symbol kepasrahan adalah sujud diatas tanah. Kondisi yang paling dekat antara hamba dengan Tuhannya adalah saat dia meletakkan dahinya diatas tanah. Demikian Nabi mengingatkan umatnya. Ibadah sujud diwajibkan dalam ibadah shalat dan shalat diwajibkan kepada mereka yang telah bersuci. Dan kunci shalat adalah berwudhu.
Amal yang pertama kali dihisab di hari kiamat adalah shalat, apabila baik shalat seorang hamba, maka dianggap baik semua ibadahnya dan apabila kurang shalatnya, Allah perintahkan kepada malaikatnya agar melihat, apakah hamba ini mempunyai shalat sunnah, bila ada maka tambahkanlah shalat wajibnya dengan shalat sunnahnya. Perbedaan antara kami dan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. Shalat itu tiang agama, siapa yang mendirikan shalat, berarti ia menegakkan agama dan siapa yang meninggalkannya berarti ia telah merobohkan agama. Dan syarat sah dan diterimanya ibadah shalat adalah bersuci dan bersuci ketika hendak mendirikan shalat adalah berwudhu.
Semoga Allah menerima kita sebagai pengikut Muhammad Saw. Dan semoga para Imam memperkenan kita menjadi syi'ah (pengikut) mereka. Orang yang baik akan berkumpul dengan yang baik dan orang yang jahat akan dikumpulan bersama orang yan jahat. Untuk dapat ridha mereka adalah dengan meneladani dan mengikuti mereka. Dan sungguh bagimu pada diri Rasulallah ada suri tauladan yang baik. Siapa yang taat dan mengikutiku berarti ia taat dan mengikuti Demikain Nabi Muhammaad bersabda. Nabi Muhammad dan Ahlul Baitnya telah dijamin kesuciannya oleh Allah Swt. Apabila kita ingin bersama mereka, menjadi pengikut mereka dan mendapat syafa'at mereka, maka sucikanlah diri dari segala perbuatan dosa dan maksiat.
Nabi bersabda dalam hadits mutawatir: Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kalian dua perkara dan kalian tidak akan tersesat selamanya, apabila berpegang kepada keduanya yaitu al Qur'an dan ithrati, ahlul baitku. Al Qur'an adalah kalam shamit (kalam yang diam) dan ahlul bait adalah kalam natiq (kalam yang berkata-kata). Al Qur'an adalah kitab suci, ia hanya dapat dipahami oleh mereka yang telah disucikan oleh Allah Swt yaitu Rasulallah dan ahlul baitnya. Tugas kita adalah mengikuti al Qur'an yang ditafsirkan dan dipraktikkan oleh mereka. Nabi bersabda: Siapa yang menafsirkan al Qur'an berdasarkan ra'yunya, silahkan ambil tempat duduk di neraka. Allah menurunkan al Qur'an dan diciptakan tempat nya yaitu hati yang suci.
Wudhu adalah wasilah untuk untuk mencapai kesucian. Dan dengan wudhu akan runtuh segala bentuk kotoran dan najis dan sebesar-besarnya najis adalah kesyirikan. Sebab itulah Allah berfirman bahwa orang musyrik itu najis. Suci itu adalah cahaya. Kotor dan dosa adalah kezaliman dan kegelapan. Sesusngguhnya kegelapan yang besar adalah perbuatan syirik. Allah dalam al Qur'an menegaskan: Sesungguhnya perbuatan syirik itu adalah kezaliman dan kegelapan.
Wudhu akan menghapuskan segala perbuatan dosa dan kegelapan hati. Dengan berwudhu kita dirikan shalat dan Shalat difardukan pada saat Nabi Muhammad Saw bermi'raj keharibaan Allah dan shalat adalah mi'rajnya orang mukmin. Untuk sampai kepada kesempurnaan mi'raj kuncinya adalah berwudhu. Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajah dan kedua tanganmu hingga siku dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu hingga mata kaki. (QS. al Maidah/5:6)
Sumber Bacaan
Muhammad Taqi Bahjat, Risalah Taudhih al Masail, (Qom: Intisyarat Syafaq.tt)
---------------------------- ,Wasilah al Najat (Qom:Intisyarat Syafaq, tt) jilid.1.
Murtadha Farid Tankabani, Nahj al Fashahah (Tehran:Farhangi Islami,1416 H)
Muhamamd Jawag Mughniyah, Fiqh al Imam Ja'far al Shadiq, (Qom:Muassasah Anshariyan li thaba'at wa al nasy, 22004), Cet. Ke-5, jildi. 1.
Ayatullah Abdullah Al Jawad al Amuli, Asrar al Shalat, (Qom: Markaz Nasyr Isra', tt)
Imam Khomaini, Tahrir al Wasilah, (Qom: Muassasah al Nasyr al Islami. 1424 H), jilid. 1.
Muhammad Husein Falah Zodeh, Omuzisy Fiqh, (Qom: Intisyarat al Hadi, 1378 HS)