Nikah dengan Janda
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan penuh hormat, Kembali saya bertanya masalah fikih sebagai berikut:
Seorang isteri telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki. kemudian suaminya kawin lagi dengan wanita lain, tetapi sudah janda dan mempunyai seorang anak perempuan.
1.Apakah anak laki-laki tersebut boleh melihat bagian rambut dan kaki ibunya yang baru? Ataukah isteriu baru itu harus mengenakan hijab di hadapan anak laki2 tersebut?
2.Apakah anara anak laki2 dananak perempuan tersebut menjadi muhrim, ataukah boleh menikah? Yakni Ayahnya menikah dengan ibunya dan anaknya menikah dengan anaknya ketika telah dewasa?
Sekian dan terimakasih
Assalamualaikum wr. wb
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawab:
Bismihi Ta’ala
1. Apabila ayahnya telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka wanita itu diharamkan atas puteranya tersebut. Karena wanita itu telah menjadi muhrimnya. Karenanya, dibolehkan bagi keduanya untuk melihat bagian badannya masing-masing, selain aurat dan tanpa talazzuz dan ribah (tidak bertujuan untuk menikmati dan tidak merasa khawatir jatuh ke dalam maksiat – penj).
2. Puteri wanita itu tidak menjadi muhrim bagi putera tersebut. Tetapi keduanya itu ajnabi (asing, tidak ada hubungan saudara). Karenanya ia dibolehkan menikah dengan puteri tersebut.
Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.