Back To Index

Resonansi Fiqih

  

Merekayasa laporan keuangan

 

Tanya:

        Saya seorang pegawai Negeri sipil yang menjabat sebagai bendahara di sebuah sekolah. Saya ditugaskan membuat laporan keuangan. Ketika selesai saya buat dan saya laporkan apa adanya secara jujur, ternyata laporan saya itu ditolak oleh atasan saya. Dia menyuruh saya agar membuat rekayasa dalam laporan tersebut yang sesuai dengan keinginannya. Dalam hal ini, bolehkan saya melakukan rekayasa laporan tersebut untuk memenuhi permintaan atasan saya? Bagaimana hukum gajih yang saya terima dari pekerjaan tersebut?  Jika saya tidak melakukan hal itu, saya terancam dipecat dari karir saya. Jadi apa yang harus saya lakukan?

 

Jawab:

        Berbuat dusta dengan membuat laporan palsu, hukumnya haram. Artinya Anda diharamkan dan tidak boleh membuat catatan dan laporan yang tidak sebenarnya, sekalipun Anda dituntut oleh atasan Anda tersebut. Apabila hal itu Anda lakukan, maka Anda tidak berhak mengambil upah atau gajin dari pekerjaan dusta tersebut. Adapun pada kondisi "dharurat", yang jika Anda tidak mau melakukannya akan terancam jiwa, keselamatan atau kehormatan Anda, maka hal ini dibolehkan sekedar dan seukuran dharurat, sebagaimana hal-hal yang diharamkan  lainnya yang dibolehkan melakukannya ketika pada kondisi dharurat

Wallahu al-'Alim.