Back To Index

Resonansi Fiqih

  

Hukum Menikah dengan PSK

 

Assalamu'alaikum wr wb

Allahumma shali 'ala Muhammad wa ali Muhammad

 

       Kepada yang saya hormati rekan-rekan di Site Telaga  Hikmah. Izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan fikih sebagai berikut. Dan jawabannya saya minta sesuai dengan fatwa-fatwa marja' taklid kami; Ayatullah Imam Ali Khamene'i Hf. Walaupun lebih baik jika disinggung pula pandangan marja dan ulama lainnya. Saya ucapkan banyak terimakasih atas jawaban yang akan diberikan. Pertanyaannya adalah seputar masalah gadis atau perawan syar'i yang berhubungan dengan masalah kewajiban  izin walinya ketika ingin menikah, baik daim ataupun mut'ah.

Apakah para wanita di bawah ini masih dianggap dan termasuk perawan atau masih gadis (menurut pandangan syari'at Ahlul Bait As) ataukah termasuk janda secara syar'i, merek adalah:

1. Jika wanita masih gadis tetapi karena melakukan olah raga, maka keperawanannya menjadi rusak?

2.Wania yang karena sakit tertentu di bagian rahimnya, akhirnya dioperasi dan mengakibatkan keperawanannya rusak?

3. Wanita yang diperkosa oleh lelaki jahat dan secara zalim?

4. Wanita yang telah melakukan nikah mut'ah tanpa izin walinya terlebih dahulu karena tidak memahami kewajiban izin wali. Dan telah melakukan hubungan suami isteri?

5.Wanita yang berzina dengan pacarnya, lalu berpisah tanpa menikah?

6. Wanita-wanita yang kerjaannya melacur di tempat-tempat yang disediakan oleh pemerintah atau di hotel-hotel atau lainnya?

Wanita-wanita manakah di antara mereka itu yang masih dianggap gadis oleh syari'at, sehingga ketika seorang lelaki ignin menikah dengannya diwajibkan mohon izin dan restu terlebih dahulu kepada walinya?  Dan manakah yang sudah dianggap janda sehingga tidak wajib lagi izin kepada walinya?

Sekian dan terimakasih

Wassalamu'alaikum wr wb

 

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Kami ucapkan terimaksaih kembali atas surat dan pertanyaan yang Anda layangkan kepada kami di Site Telaga Hikmah.  Semoga keadaan Anda sekeluarga senantiasa sehal wal-'afiat dan tetap selalu dalam lindungan Allah Swt. Amin……

Jawaban yang dapat kami sampaikan sesuai dengan permohonan Anda sebagai berikut. Semoga besar manfaatnya bagi Anda dan seluruh umat Islam yang ingin mengenal ajaran Ahlul Bait As.

 

Bismihi Ta’ala

 Jawaban dari pertanyaan no.1, 2 dan 3. Wanita-wanita pada ketiga kasus tersebut dihukumi masih gadis/perawan secara syar’i. Dengan demikian, apabila seorang lelaki ingin menikah dengannya, baik nikah daim ataupun nikah mt'ah, maka mereka berdua -secara ihtiyat wajib- diharuskan memperoleh restu dan izin dari wali wanita-wanita tersebut. Wali dalam hal ini adalah: Ayah kandung wanita-wanita tersebut atau kakek mereka yang dari arah/pihak ayah.

 

Jawaban atas pertanyaan no. 4 dan 5. Apabila kegadisan wanita pada dua kasus tersebut telah hilang/direnggut dengan jalan bersetubuh/hubungan suami isteri, maka mereka dianggap telah menjadi janda secara syar'i. Dengan demikian, maka tidak diwajibkan dan tidak diharskan lagi untuk mohon restu dan izin dari walinya, jika ia ingin menikah dengan seorang lelaki.

 

6. Sehubungan dengan masalah menikah dengan wanita pelacur atau pekerja seks komersil (PSK), paling tidak ada dua pandangan dan pendapat ulama. Sebagian ulama (Ulama Syi'ah Ahlul Bait As) berpendapat bahwa hukumnya haram melakukan nikah mut'ah dengan WTS. Dan sebagian lainnya berpendapat hukumnya makruh. Ayatullah Sayid Imam Ali Khamene'i Hf berpandangan bahwa melakukan nikah mut'ah dengan WTS (Al-'Awahir wal Masyhurat Bizzina) -pada dasarnya dan secara hukum awwali- hukumnya sangat dimakruhkan. Dan  apabila seorang lelaki melakukan hal itu, hendaknya ia menasihati WTS tersebut agar ia berhenti dari perbuatannya yang durjana dan sangat dimurkai Allah Swt tersebut. Tentu saja secara hukum tsanawi, yaitu pada kondisi tertentu, diharamkan dan dilarang melaklukan nikah mut'ah dengan WTS.

 

        Perlu diketahui bahwa WTS itu terbagi tiga kelompok. Kelompok pertama WTS dari kaum muslimah (barang kali inilah yang mayoritas). Sebagaimana dijelaskan di atas, hukumnya makruh menikah dengan mereka, baik daim ataupun mut'ah.

Kelompok kedua WTS dari non muslimah dan bukan dari Ahli Kitab, yaitu WTS yang bukan beraga Kristen, Yahudi atau Zaratusta. Misalnya WTS yang beragam Hindu, Buddha, Kong Huchu, dan lain sebagainya. Menikah dengan mereka, secara mutlak (baik nikah mut’ah ataupun da’im) hukumnya haram.

 

 Kelompok ketiga adalah WTS dari non muslimah tetapi dari Ahli Kitab, yaitu beragama Kristen atau Yahudi atau Zaratusta. Menikah mut’ah dengan wanita Ahli Kitab –menurut fatwa Imam Ali Khamene'i Hf- hukumnya boleh. Adapun menikah da’im dengan mereka, maka hukumnya haram.

Kemudian para wanita yang kerjanya melacur (WTS) tersebut, yang kegadisan mereka itu telah rusak dan hilang dengan sebab bersetubuh/jima’, maka menikah dengan mereka tidak lagi diperlukan minta izin dari walinya. Karena mereka telah dianggap sebagai janda secara syar'i. Tetapi menikah dengan mereka –sebagaimana dijelaskan di atas, secara hukum awwali- hukumnya makruh syadid.  Dan jika hal itu dilakukan, hendaknya menasihati mereka; agar meninggalkan perbuatan durjananya tersebut.

 

Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.