Back To Index

Resonansi Fiqih

  

Hukum  Shalat Musafir

 Kepada yang kami hormati :

Ustazd pengasuh Tanya jawab masalah-masalah fiqih Ahlul Bait As di Site: Telaga Hikmah bersama rekan-rekan semuanya.  Izinkan kami mengajukan dua buah pertanyaan kepada ustazd melalui surat ini.

 

Pertanyaan pertama:

       Dua hari yang lalu saya pergi musafir dari kota saya, ke  kota lainnya. Waktu berangkat saya menggunakan bis lewat tol dan pulangnya menggunakan kereta api. Selama tiga hari berada di sana (kota tujuan), saya melakukan shalat secara qashar.  Sebulan kemudian ternyata saya ketahui bahwa jarak yang saya tempuh dengan kereta api itu kurang dari 20 km , berbeda dengan jarak waktu berangkatnya yang menggunakan bis, yakni lebih dari 25 km. Apakah saya harus mengqadha shalat-shalat yang saya kerjakan secara qashar selama di Sukabumi?

 

Pertanyaan kedua:

        Apabila -misalnya- seseorang tinggal di kota A. Pada suatu hari dia pergi ke kota B. Jarak antara kota A dan kota B  hanya 25 kilo meter saja. Sementara kedua kota tersebut sama sekali tidak memiliki tanda batas kota, baik berupa pagar, tembok, gapura atau lainnya. Selain itu, ternyata di sepanjang jalan raya yang menghubungkan dua kota tersebut rumah-rumah bersambungan terus. Pada kondisi ini, jika dia pergi ke kota B melewati jalan tersebut, apakah sudah dianggap memenuhi syarat untuk melakukan shalat secara qashar?  Karena rumah-rumahnya bersambung terus? Dan bagaimana cara menghitung  jarak kedua kota tersebut? Ada yang bilang, pada kondisi seperti itu tidak wajib mengqasar shalat, lantaran rumah-rumah bersambung terus?

 Sampai di sini dulu surat saya, kiranya dapat dipahami dan diberikan jawabannya sesuai dengan fatwa Imam Ali Khamene'i hf. 

Terima kasih banyak dan Wassalamu'alaikum wr. wb.