Back To Index

Resonansi Fiqih

  

Cara  Berwudhu

 

-          Untuk keperluan apa kita berwudhu.

-          Bagaimana cara kita berwudhu.

-          Syarat-syarat wudhu.

-          Apa sajakah yang membatalkan wudhu.

-          Hal-hal yang disunatkan dan dimakruhkan ketika berwudhu.

-          Evaluasi.

 

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu ingin melakukan shalat, maka basuhlah wajah-wajahmu dan tangan-tanganmu sampai ke siku. Dan usaplah sebagian kepala dan kakimu sampai ke bagian ka’ab (punggung kaki)”.

 

A.   hal-hal yang mengharuskan berwudhu

1.      Melakukan shalat (kecuali shalat jenazah).

2.      Melakukan thawaf wajib

3.      Ketika bagian badan ingin menyentuh:

                               - Ayat-ayat Al-Qur’an.

                               - Nama-nama dan sifat-sifat khusus Tuhan.

                               - Nama Rasulullah Saw.

                               - Nama-nama para Imam Maksum As dan juga

                                 nama hadhrat Fatimah Az-Zahra As.

 

B.    Hal-hal yang disunatkan berwudhu

     1.      Membaca Al-Qur’an.

2.      Membaca doa.

3.      Pergi ke masjid dan Haram para Imam Maksum As.

4.      Tidur.

5.      Membawa Al-Qur’an.

6.      Menziarahi ahli kubur.

7.      Menyentuh kulit atau pinggiran Al-Qur’an.

8.      Melakukan shalat jenazah.

9.      Berwudhu untuk tujuan bersuci (thaharah), hukumnya sunat. Dan bahkan hal itu sangat dianjurkan oleh syari’at. Melakukan shalat dengan wudhu mustahab, hukumnya boleh. Bahkan setiap muslim hendaknya senantiasa dalam kondisi memiliki wudhu.

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

Untuk keperluan apa kita berwudhu?

1.      Apabila seorang mukallaf bernazar, berjanji atau bersumpah akan melakukan wudhu, maka -ketika hajatnya terpenuhi- berwudhu menjadi wajib baginya.

2.      Apabila seorang mukallaf bernazar akan menyentuh tulisan Al-Qur’an, maka berwudhu menjadi wajib baginya.

3.      Seseorang yang akan melakukan sujud dan tasyahhud yang terlupakan, apabila seusai melakukan shalat  wudhunya batal, maka ia diwajibkan berwudhu terlebih dahulu.

4.      Seseorang yang tidak mempunyai wudhu, dibolehkan menyentuh terjemahan Al-Qur’an.

5.      Menyentuh Lafaz Jalalah (Allah) dan juga sifat-sifat khusus Tuhan tanpa wudhu, hukumnya tidak boleh. Walaupun lafaz tersebut ditulis dengan selain huruf Arab.

6.      Apabila menurut pandangan ‘urfi (masyarakat umum) bahwa logo Republik Islam Iran itu termasuk Lafaz Jalalah, maka diharamkan menyentuhnya tanpa wudhu. Tetapi jika menurut ‘urfi tidak demikian, maka dibolehkan menyentuhnya.

7.      Menyentuh ayat-ayat Al-Qur’an, nama Tuhan, nama Rasulullah Saw dan juga nama-nama Imam Maksum As yang dilapisi dengan kaca atau plastik, hukumnya boleh.

8.      Dengan wudhu yang benar, dibolehkan melakukan berbagai amal ibadah, baik yang diwajibkan ataupun yang disunatkan yang pelaksanaannya disyaratkan harus berwudhu.

9.      Apabila seseorang berwudhu untuk tujuan tertentu, misalnya untuk membaca Al-Qur’an, dan setelah berwudhu, ia menggagalkan rencananya, maka wudhunya tidak dianggap batal. Dan ia dibolehkan melakukan shalat dengan wudhu tersebut.

10.Hukumnya tidak boleh menyentuh lafaz “Allah” yang terdapat pada   nama seseorang, misalnya pada nama Abdullah, Habibullah, dan lainnya.

 

Wudhu Tartibi

Niat

  1. Wudhu harus dilakukan dengan niat taqarrub, yaitu melakukan wudhu dengan tujuan menjalankan perintah Allah Swt semata.

 

Membasuh muka

  1. Kemudian membasuh muka dari bagian tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu. Dan caranya dari atas ke bawah.

 

Membasuh kedua tangan

  1. Setelah itu membasuh tangan kanan dari siku-siku hingga ke ujung jari-jari. Caranya juga dari atas ke bawah. Lalu membasuh tangan kiri dengan cara seperti itu pula.

 

Mengusap kepala

  1. Kemudian mengusap bagian depan kepala dengan basahan yang masih tersisa di tapak tangan. Caranya ialah dengan meletakkan tapak/jari-jari tangan di atas kepala dan mengusapnya ke arah dahi.

 

Mengusap kedua kaki

  1. Setelah itu mengusap kaki kanan dari ujung jari-jari hingga ke bagian yang menonjol (punggung kaki) atau persendiannya. Dan terakhir, mengusap kaki kiri sebagaimana kaki kanan.

 

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

Niat

1.      Berwudhu harus diawali dengan niat. Dengan sekedar menyadari bahwa kita berwudhu untuk memperoleh ridha Allah Swt dan untuk memperoleh kebersihan, sudah dianggap memadai. Dan niat itu tidak perlu diucapkan dengan lisan.

2.      Apabila seseorang berwudhu karena riya’ (ingin dilihat orang) atau untuk sekedar mendinginkan badan, maka wudhunya dianggap batal.

3.      Apabila seseorang berwudhu untuk melakukan suatu pekerjaan, seperti membaca Al-Qur’an, tetapi setelah berwudhu ia menggagalkan rencananya tersebut, maka wudhu yang telah ia kerjakan tidak dianggap batal. Bahkan ia dibolehkan melakukan amal ibadah lainnya dengan wudhu tersebut.

4.      Apabila seseorang berwudhu untuk tujuan melakukan perbuatan tertentu, maka setelah ia selesai melaksanakan perbuatannya tersebut, ia dibolehkan melakukan perbuatan lainnya -yang menuntut wudhu- dengan wudhu tersebut.

5.      Ketika niat, tidak diharuskan menentukan perbuatan tertentu yang disyaratkan berwudhu. Oleh karena itu, apabila seseorang berwudhu dengan niat thaharah (bersuci) dan untuk memperoleh pahala, maka dengan wudhu ini ia dibolehkan melakukan perbuatan lainnya.

6.      Dalam berwudhu, niat untuk mendekatkan diri kepada Allah sudah dianggap memadai, sekalipun tanpa niat wudhu wajib atau sunat.

 

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

 

Membasuh muka

1.      Dalam berwudhu,seorang mukallaf harus membasuh mukanya dari mulai tempat tumbuh rambut kepalanya hingga akhir dagunya. Ukuran lebarnya adalah seukuran dibentangkannya jari jempol dan jari tengah. Apabila ia membasuh mukanya kurang dari ukuran tersebut, maka wudhunya dianggap batal. Untuk memperoleh keyakinan bahwa ukuran tersebut betul-betul dibasuh, hendaklah basuhannya dilebihkan sedikit.

2.      Cara membasuh muka harus dari bagian atas ke arah bawah. Apabila ia membasuhnya sebaliknya (dari bawah ke atas), maka wudhunya dianggap batal.

3.      Apabila kulit muka nampak terlihat di antara bulu atau rambut, maka ia harus menyampaikan air ke bagian kulit tersebut. Tetapi jika kulitnya itu tidak nampak, maka dengan membasuh bulu atau rambutnya sudah dianggap cukup. Artinya: tidak diperlukan lagi menyampaikan air ke bagian bawah rambut atau bulunya.

4.      Apabila seseorang merasa ragu, apakah kulit mukanya itu nampak terlihat di anatara bulu-bulunya ataukah tidak?, maka -secara ihtiyath wujubi- ia harus membasuh bulu-bulunya dan menyampaikan air ke bagian bawah kulitnya.

5.      Hukumnya tidak wajib membasuh bagian dalam hidung, mulut, bibir dan mata, yang ketika ditutup tidak terlihat. Tetapi untuk memperoleh keyakinan -agar tidak ada lagi bagian yang tidak terbasuh- hukumnya wajib melebihkan basuhan ala kadarnya. 

6.      Membasuh muka dalam berwudhu, basuhan pertama hukumnya wajib, basuhan kedua hukumnya ja’iz (boleh), dan lebih dari dua kali basuhan, tidak dibolehkan. Tolok ukur satu kali basuhan adalah: niat seseorang. Oleh karena itu dibolehkan meniati satu kali basuhan, sementara menuangkan airnya beberapa kali.

7.      Minyak atau cream yang terdapat di bagian muka, jika secara wajar, maka hal itu tidak dianggap menghalangi wudhu. Kecuali jika hal itu dapat menghalangi sampainya air wudhu ke bagian kulit.

8.      Apabila di bagian dahi seseorang tumbuh rambut atau tidak memiliki rambut, maka bagian dahinya itu harus dibasuh seukuran basuhan orang yang normal.

9.      Apabila wajah atau tangan seseorang itu lebih kecil ataupun lebih besar dari ukuran normal, maka ia harus mengikuti ukuran normal tersebut dalam melakukan basuhan.

10.  Dalam berwudhu, membasuh muka hukumnya wajib. Membasuh itu dilakukan dengan cara menyampaikan air ke seluruh bagian muka dengan batas-batas yang telah dijelaskan, sekalipun dengan mengusapkan tangan.  Adapun jika ia membasahkan tangannya, lalu meratakannya ke bagian muka, maka cara seperti ini tidak dianggap memadahi.

11.  Membuka dan menutup keran air dengan tangan yang digunakan untuk membasuh muka, dibolehkan dan tidak merusak keabsahan wudhu.

12.  Membasuh muka, dibolehkan menggunakan tangan yang mana saja. Tetapi disunatkan membasuhnya dengan tangan kanan.

 

 

Kesalahan-kesalahan yang Sering Terjadi

 

Membasuh muka

  1. Perlu diperhatikan baik-baik, bahwa dalam membasuh muka harus memulainya dari bagian atas dahi ke arah bawah janggut, yaitu dari atas ke bawah. Oleh karena itu, apabila membasuh muka dari bawah ke atas, maka wudhunya dianggap batal (lihat film).
  2. Sebagian orang membasuh muka dimulai dari bagian alisnya ke arah bagian bawah. Sementara bagian dahinya tidak dibasuh. Wudhu semacam ini hukumnya batal (lihat film).
  3. Membasuh batas-batas muka, hukumnya wajib. Oleh karena itu, jika muka itu dibasuh sedemikian rupa, tetapi bagian dagunya ditinggalkan, maka wudhunya dianggap batal (lihat film).

 

 Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

 

Membasuh tangan

1.      Setelah membasuh muka, diwajibkan membasuh tangan kanan, lalu tangan kiri, mulai dari siku-siku hingga ujung jari-jari. Dan air itu harus diratakan ke seluruh bagian tersebut.

2.      Untuk memperoleh keyakinan bahwa bagian siku itu betul-betul telah dibasuh dengan baik, maka diharuskan bagian atasnya pun dibasuh ala kadarnya.

3.      Kedua tangan harus dibasuh dari atas ke arah bawah (dari siku hingga ujung jari-jari). Apabila dibasuh dari bawah ke atas, maka wudhunya menjadi batal.

4.      Biasanya sebelum berwudhu, kedua tangan sampai pergelangan tangan dicuci terlebih dahulu. Walaupun demikian, -ketika berwudhu- diwajibkan membasuhnya kembali hingga ujung jari-jari. Apabila membasuhnya hanya sampai pergelangan tangan saja, maka wudhunya dianggap batal.

5.      Basuhan pertama untuk kedua tangan hukumnya wajib. Basuhan kedua hukumnya ja’iz (boleh). Sedang basuhan ketiga dan seterusnya tidak dibolehkan. Tolok ukur menentukan dua kali basuhan adalah niat seseorang.  Dengan demikian, jika ia niat membasuh sebagai basuhan pertama, maka ia dibolehkan menuangkan iar ke atas tangannya itu beberapa kali.

6.      Membuka dan menutup keran ketika membasuh tangan, hukumnya boleh. Tetapi apabila ia menempelkan tangannya ke keran yang basah setelah selesai membasuh tangan kiri dan sebelum mengusap kepalanya, sementara air wudhu yang di tangannya itu telah bercampur dengan air di luar wudhu, maka keabsahan usapannya itu menjadi isykal (tidak dianggap sah).

7.      Disunatkan bagi laki-laki -ketika membasuh tangan- memulainya dari bagian luar/punggung siku. Sedangkan bagi wanita dari bagian dalamnya.

8.      Dalam berwudhu membasuh tangan hukumnya wajib. Membasuh itu dapat terealisasi dengan menyampaikan air  ke seluruh bagian tangan -hingga batasan-batasan yang telah dijelaskan- sekalipun dengan cara menggosok-gosokkan tangan. Adapun dengan cara membasahkan tangan, lalu menggosokkannya, maka cara semacam ini tidak dianggap memadahi.

9.      Apabila ketika sedang membasuh tangan terdapat air yang mengalir dari ujung jari-jari ke arah siku, maka wudhunya dianggap tidak batal.

 

 

Kesalahan-kesalahan yang Sering Terjadi

Membasuh tangan

1.      Sebagian orang -sebelum berwudhu- terlebih dahulu mencuci kedua tangannya. Kemudian ketika membasuh tangan, ia lakukan hanya sampai pada pergelangan tangannya saja. Dalam hal ini ia lengah bahwa batas-batas anggota wudhu itu harus dibasuh dengan sempurna. Oleh karena itu, apabila ia membasuh tangannya hanya sampai pada pergelangannya saja, maka wudhunya menjadai batal (liaht film).

2.      Hukumnya wajib membasuh siku hingga ujung jari-jari. Tetapi ada sebagian orang -karena lengah- ketika membasuh tangannya ia mulai dari bagian tengah tangannya, ia tidak memulainya dari sikunya. Wudhu semacam ini dianggap batal (lihat film).

3.      Bagian luar/punggung dan  dalam siku itu wajib dibasuh. Oleh karena itu, apabila dalam membasuh siku kurang teliti, sehingga masih ada yang tersisa yang masih tetap kering, maka wudhunya dianggap batal (liaht film).

 

Attensi:

Sebagian orang menduga bahwa hanya dua kali saja dibolehkan menuangkan atau menyiramkan air ke bagian muka atau tangan, lebih dari itu -mereka menduga- batal. Padahal sekalipun ia menyiramkan/menuangkan air ke bagian muka atau tangannya itu berkali-kali, tetapi niatnya hanya sekali, maka hal semacam itu dihitung satu kali basuhan, dan wudhunya tidak dianggap batal (lihat film).

 

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

Mengusap kepala

1.      Setelah membasuh tanghan kiri, hendaknya mengusap sebagian kepala dengan basahan air wudhu yang masih tersisa di bagian tapak tangan.

2.      Secara ihtiyat wajib, hendaknya mengusap kepala dengan tangan kanan. Dan ketika mengusap, tidak diwajibkan menarik tangan dari atas ke bawah/depan.

3.      Kadar yang diwajibkan dalam mengusap kepala adalah sekedar menarik tangan di atas kepala. Tetapi sebaiknya dilakukan dengan membuka tiga jari dan merapatkanya. Sedang panjangnya seukuran satu jari.

4.      Mengusap kepala boleh dilakukan di atas rambut bagian depan kepala atau diatas kulitnya. Apabila rambut bagian lainnya berkumpul di bagian depan kepala, atau rambut yang ada di bagian depan kepalanya terurai panjang sampai ke bagian dahi atau muka, maka mengusap rambut semacam itu tidak dianggap memadahi. Tetapi hendaknya rambut tersebut harus dibelah/dibuka, lalu mengusap bagian bawahnya.

5.      Apabila basahan air yang di tapak tangan tidak tersisa lagi, maka tidak dibolehkan membasahkannya dengan air yang baru dari luar. Tetapi hendaknya membasahkannya dari anggota wudhu lainnya.

6.      Apabila basahan tapak tangan hanya cukup untuk mengusap kepala saja, maka boleh mengusap kepala dengan basahan tersebut. Dan untuk mengusap kaki, hendaknya mengambil basahan dari anggota wudhu lainnya.

7.      Bagian kepala yang diusap harus dalam kondisi kering. Apabila masih dalam keadaan basah, sehingga usapan basahan tapak tangan tidak ada bekasnya, maka hukumnya batal. Tatapi jika -bagian kepala itu- hanya lembab saja dan usapan tapak tangan dapat terlihat bekasnya, maka hukumnya dianggap sah.

8.      Mengusap kedua kaki dengan sisa basahan air wudhu di tapak tangan, hukumnya wajib. Oleh karena itu, ketika mengusap kepala hendaknya tangan tidak sampai ke bagian dahi hingga menyentuh basahan yang ada di bagian dahi, sehingga basahan tapak tangan tidak bercampur dengan basahan dahi.

9.      Dalam mengusap kepala, harus tapak tangan yang bergerak di atas kepala. Apabila tangannya di diamkan dan kepalanya saja yang bergerak, maka wudhunya dianggap batal. Tetapi gerakan kepala yang hanya sedikit ketika mengusapkan tangan, tidak merusak wudhu.

10.  Rambut palsu, apabila dalam bentuk topi, maka -ketika mengusap kepala- wajib dicopot. Tetapi jika rambut palsu tersebut ditempelkan dan telah melekat di kulit kepala, sehingga sulit sekali mencopotnya, dan biasanya seseorang tidak kuat menaggung sakitnya, maka -dalam hal ini- dibolehkan mengusapnya.

11.  Minyak yag muncul di kepala secara alami (rambut berminyak), tidak dianggap mencegah usapan. Kecuali jika minyak tersebut sangat banyak, sehingga dapat menghalangi sampainya basahan ke rambut.

 

Kesalahan-kesalah yang Sering Terjadi

 

Mengusap kepala

1.      Sebagian orang, ketika mengusap sebagian kepalanya terlalu berlebihan, hingga tapak tangannya menyentuh bagian dahinya, dan basahan yang ada di tangannya itu bercampur dengan basahan yang ada di dahinya. Pada kondisi seperti ini, ketika ia mengusapkan kakinya dengan basahan yang telah tercampur tersebut, dianggap tidak memadahi (lihat film).

2.      Bagian kepala yang akan diusap, harus dalam keadaan kering. Oleh karena itu, mengusap kepala yang masih basah, hukumnya tidak boleh (lihat film).

3.      ketika mengusap, posisi kepala harus eksis/tenang. Apabila usapan itu dilakukan dengan menggerakkan kepala, sementara tangannya tetap, maka wudhunya dianggap batal (lhat film).

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu Tartibi

 

Mengusap kaki

1.      Setelah selesai mengusap kepala, maka kedua kaki pun harus diusap dengan bekas basahan yang masih tersisa di tapak tangan. Pertama, mengusap kaki kanan dari salah satu ujung jari-jarinya  hingga ke bagian persendiannya (di atas mata kaki), lalu kaki kiri pun diusap seperti itu pula.

2.      Boleh mengusap kaki dengan satu jari tangan yang mana saja. Tetapi utamanya adalah mengusapnya dengan seluruh tapak tangan di atas tapak kaki hingga ke persendiannya.

3.      Ketika mengusap kaki, posisi kaki harus tetap dan tangan yang bergerak untuk mengusapnya. Oleh karenanya, jika tangan yang tetap dan kaki yang bergerak, maka wudhunya dianggap batal. Adapun gerakan kaki yang hanya sedikit saja ketika mengusap, tidak dianggap merusak wudhu.

4.      Ketika mengusap, hendaknya bagian atas kaki harus kering. Dan sisa basahan yang ada di tangan ketika mengusap harus nampak berbekas.

5.      Apabila untuk mengusap kaki tidak tersisa lagi basahan yang ada di tapak tangan, maka tidak boleh mengambil air yang baru. Tetapi hendaknya tangan tersebut dibasahi dengan basahan yang ada di jenggot atau alis, lalu melakukan usapan dengannya.

 

 

Kesalahan-kesalahan yang Sering Terjadi

Mengusap kaki

1.      Sebagian orang menduga, dibolehkan mengusap kaki di atas kaos kaki. Padahal dengan adanya penghalang apapun (kaos kaki yang tipis sekalipun) tidak dibolehkan. Dan jika hal itu dilakukan, maka wudhunya dianggap batal (lihat film).

2.      Biasanya ketika berwudhu bagian atas kaki terkena tetesan/percikan air. Pada kondisi seperti ini tidak dibolekan mengusap kaki yang masih basah. Oleh karena itu, seharusnya bagian kaki yang akan diusap itu dikeringkan terlebih dahulu.

3.      Apabila ketika mengusap kaki, bukan tangannya yang bergerak, tetapi justru kakinya yang bergerak dan mengusapkan tapak tangannya, maka dalam hal ini wudhunya dianggap batal (lihat film).

4.      Usapan kaki harus dimulai dari ujung jari-jarinya. Tetapi sangat disayangkan, sebagian orang tidak peduli. Mereka mulai melakukan usapan kakinya, dari atas kaki tanpa mengusap jari-jari kakinya. Hal yang seperti ini dianggap batal. (lihat film).

 

 

Wudhu Irtimasi

Definisi:

Wudhu irtimasi ialah: Membenamkan muka dan tangan ke dalam air, -dengan niat berwudhu- lalu mengeluarkannya. Hal itu dilakukan sebagai ganti dari membasuhnya.

 

Cara membenamkan muka

1-      Dalam wudhu irtimasi, hendaklah menenggelamkan seluruh bagian muka yang dimulai dari bagian tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu dari atas ke arah bawah. Lalu mengangkatnya dari arah dagu.

 

Cara membenamkan kedua tangan

2-      Setelah itu, tangan sebelah kanan dibenamkan, yang dimulai dari siku-siku hingga ujung jari-jari. Lalu mengangkatnya dari arah siku. Setelah itu, membenamkan tangan kiri, sebagaimana cara yang dilakukan pada tangan kanan tadi.

 

Mengusap kepala dan kaki

3-      Setelah itu, melakukan usapan pada kedua kaki, sebagaimana dalam wudhu tartibi.


 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Irtimasi

 

1.      Pada kondisi normal, disunatkan melakukan wudhu secara tartibi, bukan secara irtimasi.

 

2.      Pada kondisi tertentu, seseorang dituntut untuk melakukan wudhu irtimasi. Misalnya ketika sebelah tangannya putus, atau ketika tangannya itu dibalut dengan perban.

 

3.      Perbedaan utama antara wudhu irtimasi dengan wudhu tartibi, terletak pada membasuh muka dan kedua tangan saja. Sementara dalam tata cara mengusap kepala dan kedua kaki, tidak terdapat perbedaan sama sekali. Begitu pula dalam hukum-hukum lainnya, seperti syarat-syarat sah  wudhu.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Irtimasi

 

Membasuh muka dengan cara irtimasi

1.      Wudhu irtimasi, setelah niat wudhu, boleh melakukannya dengan cara membenamkan muka, yang diawali dari bagian dahi, atau dengan membenamkan muka -secara langsung- ke dalam air. Tetapi mengangkatnya harus dari arah dahi ke arah dagu.

 

2.      Dalam wudhu irtimasi, hukumnya wajib membasuh muka dari bagian atas dahi ke arah bawah dagu.

 

3.      Dalam wudhu irtimasi, hanya dibolehkan membenamkan muka ke dalam air sebanyak dua kali. Benaman pertama hukumnya wajib, benaman kedua hukumnya boleh (ja’iz). Sedang benaman ketiga dan seterusnya, tidak dibolehkan.

4.      Apabila seseorang membasuh mukanya dengan cara wudhu irtimasi, maka ia dibolehkan membasuh kedua tangannya dengan cara wudhu tartibi.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Irtimasi

 

Membasuh kedua tangan dengan cara irtimasi

1.      Dalam wudhu irtimasi, agar usapan kepala dan kaki dapat dilakukan dengan air wudhu, maka ketika mengeluarkan tangan dari dalam air, harus disertai dengan niat mengambil wudhu.

 

2.      Dalam wudhu irtimasi, hukumnya wajib membasuh kedua belah tangan dari atas (siku) menuju ke arah bawah (hingga ujung jari-jari).

 

3.      Dalam wudhu irtimasi, hanya diperkenankan membasuh tangan kanan atau kiri sebanyak dua kali. Basuhan pertama hukumnya wajib. Dan basuhan kedua hukumnya boleh (ja’iz). Sedang basuhan ketiga dan seterusnya tidak dibenarkan.

 

4.      Apabila seseorang memmbasuh mukanya dengan cara wudhu tartibi, maka ia dibolehkan memmbasuh kedua tangannya dengan cara wudhu irtimasi. Begitu pula, ia dibolehkan membasuh sebelah tangannya dengan cara wudhu tartibi, sementara tangan yang satunya, ia basuh dengan cara wudhu irtimasi

 

Cara Wudhu Penyandang Cacat

Tangan yang terputus atau tidak sempurna

Seseorang yang tangannya putus dari bagian bawah siku, ia diwajibkan membasuh bagian tangannya yang masih tersisa. Tetapi jika yang terputus itu dari bagian siku, maka  kewajiban membasuhnya menjadi gugur (tidak wajib).  

 

Kaki yang terputus atau tidak sempurna

Seseorang yang kakinya putus dari bagian bawah pergelangan kaki, maka ia diwajibkan mengusap bagian kakinya yang masih tersisa. Tetapi jika yang terputus itu dari pergelangan kaki ke atas, maka kewajiban mengusap kaki menjadi gugur.  

 

Kaki dan tangan yang terputus atau keduanya tidak sempurna

Seseorang yang kaki dan tangannya putus, diwajibkan membasuh atau mengusap bagian anggota wudhunya yang masih tersisa. Tetapi, jika tidak ada lagi anggota wudhunya yang tersisa, maka kewajiban membasuh dan mengusap menjadi gugur.

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu

Penyandang Cacat

Tangan yang terputus atau tidak sempurna

1.      Seseorang yang hanya memiliki sebelah tangan yang sempurna, ia dibolehkan mengusap kepala dan kedua kakinya dengan menggunakan tangannya yang sempurna tersebut.

 

2.      Seseorang yang kedua tangannya putus dari bagian atas sikunya,  maka dalam membasuh muka, ia dibolehkan melakukan wudhu irtimasi. Sementara untuk mengusap kepala dan kaki, ia dibolehkan menjadikan orang lain sebagai wakilnya.

 

3.      Seseorang yang kedua tangannya putus dari bagian bawah siku,  maka ia diwajibkan membasuh kedua bagian tangannya yang masih tersisa. Dan jika ia mampu, ia harus mengusap kepala dan kakinya dengan menggunakan bagian tangannya yang masih tersisa terebut. Tetapi jika ia tidak mampu, maka ia harus menjadikan orang lain sebagai wakilnya untuk melakukan hal itu.

 

4.      Seseorang yang salah satu tangannya putus dari bagian atas siku, sedang tangan yang lainnya putus dari arah bawah siku, maka ia diwajibkan hanya membasuh sebelah tangannya yang masih tersisa tersebut. Dan jika ia mampu, ia harus mengusap kepala dan kakinya dengan bagian tangannya yang masih tersisa tersebut. Tetapi jika ia tidak mampu, maka ia harus menjadikan seseorang sebagai wakilnya untuk melakukan usapan tersebut.

 

 Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu

Penyandang Cacat

Tangan yang terputus atau tidak sempurna

1.      Seseorang yang kedua kakinya putus dari bagian bawah pergelangan kaki, ia diwajibkan mengusap kedua bagian kakinya yang masih tersisa tersebut.

2.      Seseorang yang kedua kakinya putus dari bagian atas pergelangan kaki, maka kewajiban mengusap kakinya, menjadi gugur.

 

3.      Seseorang yang salah satu kakinya putus dari bagian bawah pergelangan kaki, sementara kaki yang satunya lagi putus dari bagian atas pergelangan kaki, maka ia hanya diwajibkan mengusap bagian kakinya yang masih tersisa tersebut.

 

 

Hukum-hukum yang Berhubungan dengan Wudhu

Penyandang Cacat

     Tangan dan kaki yang terputus

1.      Seseorang yang kedua tangannya putus dari bagian atas sikunya, sedang kedua kakinya pun putus dari bagian atas pergelangan kakinya, maka hukum membasuh kedua tangan dan mengusap kedua kakinya menjadi gugur. Dia hanya diwajibkan membasuh muka. Adapun untuk mengusap kepala, ia harus menjadikan orang lain sebagai wakilnya (untuk mengusap bagian kepalanya).

 

2.      Seseorang yang kedua tangan dan kakinya cacat sehingga tidak dapat melakukan wudhu, maka ia harus menjadikan orang lain sebagai wakilnya (untuk me-wudhu-kannya)

 

 Wudhu Jabirah

 

Definisi:

Wudhu jabirah ialah: Wudhu yang dilakukan oleh seseorang, karena mengalami luka atau patah tulang di bagian anggota wudhunya. Dalam hal ini, ia harus membasahi tangannya dan mengusapkannya pada bagian atas balutan (jabirah) tersebut.

 

Balutan pada muka dan tangan

Apabila di bagian muka atau tangan seseorang terdapat luka atau patah tulang, maka ia harus membasuh bagian-bagian yang masih bisa dibasuh. Sedang bagian-bagian yang tidak mungkin dibasuh, ia harus membasahkan tangannya dan mengusapkannya pada bagian-bagian yang dibalut tersebut.

 

Balutan pada kepala dan kaki

Apabila di tempat usapan kepala dan kaki seseorang terdapat luka atau patah tulang,  dan ia tidak dapat mengusapkan bagian tersebut dengan membasahkan tangannya, maka ia harus melakukan tayamum sebagai ganti wudhu. Dan secara ihtiyath, disamping melakukan tayamum, hendaknya iapun melakukan wudhu jabirah.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Jabirah

 

1.      Apabila seseorang dapat melakukan wudhu jabirah, maka ia harus melaksanakan kewajibannya tersebut. Karenanya, tayamum tidak dianggap memadahi.

 2.      Seseorang yang mengalami luka atau patah tulang di bagian anggota wudhunya, apabila ia dapat melakukan wudhu secara normal, maka ia harus melaksanakan kewajibannya tersebut. Pada kondisi tersebut, wudhu jabirah tidak dianggap memadahi.

      3.      Apabila pada bagian anggota wudhu seseorang tidak terdapat luka atau patah tulang, tetapi -karena suatu      sebab- menggunakan air akan membahayakan seluruh tangan dan mukanya, maka- dalam hal ini- ia diwajibkan bertayamum.

 

4.      Apabila semua anggota wudhu seseorang dipenuhi dengan perban dan balutan, maka ia harus melakukan tayamum.

 

5.      Apabila balutan banyak mengambil bagian anggota wudhu seseorang, maka ia harus melakukan tayamum. Tetapi secara ihtiyath mustahab (hati-hati), iapun dianjurkan untuk melakukan wudhu jabirah.

 

6.      Apabila seseorang tidak mengetahui kewajiban yang harus ia lakukan ; apakah harus bertayamum ataukah wudhu jabirah, maka secara ihtiyath wajib, ia diharuskan melakukan keduanya.

 

7.      Semua shalat yang dilakukan dengan wudhu jabirah, dihukumi sah. Dan apabila setelah melakukan shalat, halangannya telah hilang (penyakitnya telah sembuh),  maka ia tidak perlu lagi berwudhu untuk melakukan shalat-shalat selanjutnya. Tetapi, seseorang yang tidak mengetahui kewajibannya ; apakah wudhu jabirah ataukah tayamum, kemudian ia melakukan keduanya, maka untuk melakukan shalat-shalat selanjutnya, ia diharuskan berwudhu terlebih dahulu.

 

8.      Seseorang yang harus melakukan shalat dengan wudhu jabirah,  apabila ia tahu bahwa halangannya itu tidak akan sirna hingga akhir waktu shalat, maka ia dapat melakukan shalat pada awal waktu. Tetapi, apabila ia mempunyai harapan -sampai akhir waktu- bahwa halangannya itu akan sirna, maka secara ihtiyath wajib, ia harus bersabar (hingga akhir waktu shalat). Apabila ternyata halangan tersebut tidak hilang hingga akhir waktu shalat, maka ia harus melakukan shalat dengan wudhu jabirah.

 9.      Dalam wudhu jabirah, muka dan kedua tangan harus dibasuh dari arah atas menuju ke arah bawah. Oleh karenanya, jika bagian atas anggota wudhu, baik pada tangan ataupun muka terdapat balutan, maka terlebih dahulu, ia harus mengusap balutan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan membasuh bagian bawah (anggota wudhu).

 

10.Seorang yang pada salah satu anggota wudhunya terdapat luka, sementara -walaupun sudah diperban- darah masih terus keluar darinya, maka ia harus menutupi luka tersebut dengan pembalut yang terbuat dari nilon atau sejenisnya, agar darah tidak keluar lagi.  

 

11.Apabila pada bagian anggota wudhu terdapat sesuatu yang melekat yang tidak mungkin dapat dilepas, atau jika dilepas, ia akan mengalami kesulitan yang tidak dapat ia tanggung, maka -dalam hal ini- ia harus melaksanakan wudhu jabirah.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Jabirah

Jabirah pada Muka dan Tangan

1.      Apabila di bagian muka atau tangan seseorang terdapat luka atau retak tulang, sedang diatasnya terbuka (tidak terdapat balutan), dan jika luka tersebut terkena air,  tidak akan membahayakannya, maka –dalam hal ini- ia harus membasuh bagian yang terbuka tersebut. Karenanya, jika -pada kondisi seperti ini- ia melakukan wudhu jabirah, maka hal itu dihukumi batal.

2.      Apabila di bagian muka atau tangan seseorang terdapat luka atau retak tulang, sedang di atasnya terbuka (tidak terdapat balutan), dan jika luka tersebut terkena air, akan berbahaya baginya, maka –pada kondisi seperti ini- ia harus membasuh bagian-bagian pinggir sekitar luka tersebut. Dan secara ihtiyath, apabila pengusapan tangan basah di bagian atasnya itu tidak membahayakannya, maka hendaknya ia mengusapkan tangan yang dibasahi pada bagian atasnya.

3.      Apabila di bagian muka atau tangan terdapat beberapa balutan, maka bagian-bagian yang terletak di antara balutan-balutan tersebut, harus dibasuh.

4.      Jika balutan melingkupi semua bagian muka atau tangan, maka pelaksanaan wudhu jabirah harus dilakukan.

5.      Seseorang yang tapak tangan dan jari jemarinya dibalut, dan ketika berwudhu, ia mengusapkan  tangannya yang dibasahkan di bagian atas balutan tersebut, maka -setelah itu- ia dibolehkan mengusapkan bagian kepala dan kedua kakinya dengan sisa basahan tersebut. Dan boleh juga ia mengambil basahan dari anggota wudhu lainnya.

6.      Apabila balutan yang terdapat pada bagian muka dan tangan seseorang menutupi pula bagian-bagian pinggir di sekitar luka, sementara ia tidak mungkin membuka balutan tersebut,  maka -dalam hal ini- ia harus melakukan wudhu jabirah. Dan secara ihtiyath wajib, ia juga diharuskan  melakukan tayamum. Tetapi apabila ia dapat membuka balutan tersebut, maka ia harus membukanya, kemudian membasuh bagian-bagian pinggir di sekitar luka atau retak tulang tersebut.

 

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wudhu Jabirah

Balutan pada Kepala dan Kaki

1-      Apabila luka dan retak tulang itu terdapat di bagian depan kepala atau di atas permukaan kaki, dan balutannya itu terbuka, sementara ia dapat mengusapkan bagian yang terbuka tersebut, maka -dalam hal ini- ia harus melakukan usapan tersebut.

2-      Apabila luka dan retak tulang itu terdapat di bagian depan kepala atau di atas permukaan kaki, dan balutannya itu terbuka, tetapi ia tidak dapat mengusapkan tangannya yang dibasahkan ke bagian atas yang terbuka tersbut, maka -dalam hal ini- ia harus bertayamum sebagai ganti dari wudhu. Tetapi, jika memungkinkannya, hendaknya ia meletakkan secarik kain di atas luka tersebut, lalu mengusapkan tangannya yang dibasahkan pada permukaan kain tersebut. Dan secara ihtiyath, selain bertayamum, iapun disarankan untuk melakukan wudhu dengan cara pengusapan tadi.

    Syarat-Syarat Air, Tempatnya dan Wudhu

1-      Suci, yakni tidak najis.

 2-      Mubah, yakni bukan hasil curian atau gasab.   

3-      Mutlak, yakni bukan air mudhaf (campuran)

4-      Tempat airnya (bejana) halal.

5-      Tempat airnya, tidak terbuat dari emas atau perak.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan syarat-syarat Wudhu

      Syarat-syarat air, bejana dan wudhu

1.      Hukumnya boleh berwudhu dengan air kotor, apabila air tersebut suci dan mutlak. Di sampping itu, menggunakan air tersebut tidak membahayakannya dan tidak juga merasa khawatir akan adanya bahaya.

2.      Apabila seseorang tidak mengetahui atau lupa tentang kenajisan atau ke-mudhaf-an air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan air tersebut, maka wudhunya dihukumi batal. Dan jika ia melakukan shalat dengan wudhu tersebt, maka ia wajib mengulangi shalatnya dengan wudhu yang benar.

3.      Berwudhu dengan air sungai yang besar, hukumnya boleh, sekalipun ia tidak mengetahui ridha atau tidaknya pemilik sungai tersebut.

4.      Apabila seseorang lupa, bahwa air yang ia gunakan berwudhu itu adalah hasil meng-gasab (mencuri), maka wudhunya dihukumi sah.

 

Syarat-Syarat Anggota Wudhu

1-      Semua anggota wudhu harus suci.

2-      Tidak terdapat penghalang pada anggota wudhu yang dapat menghalangi sampainya air ke bagian-bagian tersebut.

 

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Syarat-Syarat Wudhu

1.      Apabila di bagian permukaan kaki terdapat najis, sehingga ia tidak dapat mengusapnya dengan sisa air, maka ia harus melakukan tayamum.

 

2.      Bagian-bagian anggota wudhu, ketika melakukan basuhan dan usapan, harus dalam keadaan suci. Dan apabila tempat yang telah dibasuh dan diusap tersebut terkena najis, maka wudhunya dihukumi sah.

 

3.      Apabila seseorang -setelah selesai berwudhu- merasa ragu, apakah bagian anggota wudhu yang terkena najis itu telah ia sucikan sebelum berwudhu, ataukah tidak? Pada kondisi ini, apabila ketika ia berwudhu tidak memperhatikan kesucian dan kenajisan anggota wudhu tersebut, maka wudhunya dihukumi batal. Tetapi apabila ia mengetahui atau memperkirakan bahwa ia memperhatikan kesucian dan kenajisan anggota wudhu tersebut, maka wudhunya dihukumi sah. Namun demikian, walau bagaimana pun, ia diharuskan menyalurkan air ke bagian anggota wudhu tersebut.

 

4.      Apabila seseorang merasa ragu, apakah penghalang yang terdapat pada anggota wudhunya masih melekat -ketika berwudhu- ataukah tidak? Dalam hal ini, apabila ia memperkirakan dan perkiraannya itu logis menurut pandangan masyarakat umum (‘urf), (misalnya setelah selesai mengecat, ia perkirakan ada cat yang masih menempel), maka ia harus meneliti atau mengusap-usapkan tangannya, sehingga ia merasa yakin bahwa penghalang itu telah hilang, atau ia merasa yakin bahwa air dapat menembus bagian bawahnya.

 

5.      Apabila -sebelum berwudhu- seseorang mengetahui adanya sesuatu yang melekat pada anggota wudhunya, tetapi ia ragu apakah sesuatu itu menghalangi sampainya air ataukah tidak? Maka -dalam hal ini- ia harus menghilangkannya terlebih dahulu.

 

6.      Apabila -sebelum berwudhu- seseorang mengetahui bahwa di sebagian anggota wudhunya terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air, kemudian setelah berwudhu ia merasa ragu, apakah air dapat sampai ke bagian anggota wudhunya tersebut ataukah tidak? Dalam hal ini, apabila ia memperkirakan bahwa ketika berwudhu ia menyadari adanya penghalang tersebut, maka wudhunya dihukumi sah. 

 

7.      Apabila di sebagian anggota wudhu seseorang terdapat tato, tetapi tato tersebut tidak terdapat pada bagian luar kulitnya yang dianggap dapat mencegah sampainya air ke dalam kulit, (baik tato itu hanya sekedar warna, ataupun yang digambar pada bagian bawah kulit), maka wudhunya dihukumi sah.

 

8.      Lemak yang keluar di bagian anggota wudhu secara alami, tidak dianggap sebagai penghalang. Kecuali jika lemak tersebut mencapai batas tertentu yang dianggap dapat menghalangi sampainya air ke bagian kulit atau rambut.

 

9.      Zat pewarna yang digunakan untuk menyemir rambut kepala atau alis, apabila ia hanya sebagai pewarna dan tidak memiliki jurm (bagian-bagian yang dapat menghalangi sampainya air), maka wudhu -dengan adanya pewarna tersebut- dihukumi sah.

 

10.  Apabila di bagian bawah kuku seseorang terdapat kotoran (daki), maka wudhunya dihukumi sah. Tetapi apabila kukunya itu panjang yang dianggap melebihi batas kewajaran, maka -sebelum berwudhu- ia harus menghilangkan daki yang terdapat di bagian bawah kuku yang melebihi batas kewajaran tersebut.

 

11.  Apabila pada selain anggota wudhu seseorang terdapat najis, maka wudhunya dihukumi sah.

 

12.  Goresan pena, bekas-bekas warna, lemak dan cream yang tidak memiliki jurm (bagian-bagian yang dapat menghalangi sampainya air), tidak dianggap sebagai penghalang. Tetapi, apabila terdapat jurm, maka sebelum berwudhu harus dihilangkan terlebih dahulu.

 

Syarat-Syarat Berwudhu

1-      Berwudhu, harus dilakukan secara berurutan (tartib).

 

2-      Berwudhu, harus dilakukan secara berkesinambungan.

 

3-      Berwudhu, harus dilakukan sendiri (tidak minta bantua orang lain).

 


 

Bila masih kurang jelas, silahkan hubungi ustadz yang Anda percaya di daerah Anda.

Semoga kita dapat mengamalkannya dengan baik dan benar.      Wallahu al-‘Alim.