Back To Index

Resonansi Fiqih

  

14 Macam yang diharamkan pada Hewan Halal

 

Bismihi Ta’ala

 

 Imam Khomeini Ra di dalam kitab fiqihnya yang terkenal “Tahrirul Wasilah” jilid 2 halaman: 142 pada masalah ke 27 menyebutkan dan menjelasakan tentang 14 macam yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan.  14 macam itu ialah:

1. Al-Dam (darah).

2. Al-Rauts (kotorannya).

3. Al-Thihal (limpa).

4. Al-Qadhib (batang kemaluan hewan laki-laki).

5. Al-Farj (kemaluan hewan perempuan bagian luar dan dalamnya).

6. Al-Untsayain (dua buah biji pelirnya atau testis).

7. Al-Matsanah (kandung kemih).

8. Al-Mararah (empedu).

9. Al-Nukha’ (sumsum tulang belakang).

10.Al-Gudad (gumpalan bulat kecil yang terdapat di badannya, biasanya mirip seperti peluruh).

11.Al-Masyimah (tempat kandungan janin, begitu juga ari-arinya-secara ahwath wajibnya-).

12. Al-‘Albawan (dua buah urat warna kuning yang memanjang dari leher hingga ekornya yang terletak di bagian punggungnya).

13. Khurzatu al-Dimagh (biji otak, yaitu sebesar sebutir kacang tanah yang terdapat di tengah-tengah otak dan warnanya condong kecoklat-coklatan, berbeda dengan warna otak bagian tengkoraknya).

14. Al-Hadaqah (bagian biji matanya yang digunakan untuk melihat, jadi tidak selurh bagian matanya).

 

Bila masih kurang jelas, silahkan hubungi ustadz yang Anda percaya di daerah Anda.

Semoga kita dapat mengamalkannya dengan baik dan benar.      Wallahu al-‘Alim.