Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Apabila Anda memiliki sebuah rumah ataupun lebih, kemudian rumah tersebut Anda jual, maka dalam hal ini, jika rumah tersebut hasil warisan dari ayah atau salah seorang keluarga Anda yang telah meningggal dunia, Anda tidak diwajibkan mengeluarkan khumusnya. Tetapi jika rumah tersebut Anda beli dari uang yang belum dikhumusi, maka Anda wajib mengeluarkan khumusnya terlebih dahulu sebelum menggunakan uang hasil penjualan rumah tersebut. Misalnya ketika Anda masih bermazhab Sunni, ketika itu, setiap bulan Anda menyimpan atau menabung uang di bank, uang tersbut dari hasil kerja Anda. Setelah satu tahun atau lebih uang tersebut Anda ambil dan Anda gunakan untuk membeli rumah. Kemudian setelah melalui pencarian dan perenungan yang dalam dan lama, akhirnya Anda pindah ke mazhab Ahlul Bait As. Dengan suatu pertimbangan akhirnya rumah tersebut Anda jual, maka pada kasus seperti ini Anda diwajibkan mengeluarkan khumus dari hasil menjual rumah tersebut. Dan hukumnya haram menggunakan uang tersebut sebelum Anda mengeluarkan khumusnya. Wallahul ‘Alim.....