Back To Index

Khumus  Tabungan


 

Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim

      Apabila Anda menyimpan atau menabung uang di bank ataupun di tempat lainnya, seperti koperasi simpan pinjam yang Anda lakukan secra berangsur, dan tabungan tersebut berasal dari hasil keuntungan berdagang atau gajih bekerja setiap bulan, maka apabila uang tersebut telah sampai masa satu tahun atau telah tiba tahun khumusnya, Anda diwajibkan mengelurkan khumusnya sebelum uang itu Anda gunakan. Pada kondisi seperti itu hukumnya haram menggunakan uang tersebut untuk keperluan apapun sebelum dikeluarkan khumusnya, kecuali dengan izin Hakim Syar’i, yaitu marja’ taklid Anda atau wakil pengumpul khumsunya yang resmi.  Adapun jika uang tabungan tersebut belum sampai masa satu tahun atau belum tiba masa tahun khumusnya, maka Anda dibolehkan menggunakannya, baik untuk kebutuhan sehari-hari ataupun lainnya yang sesuai dengan kondisi sosial Anda. Dengan kata lain apabila tabungan tersebut belum sampai masa satu tahun lalu Anda ambil untuk keperluan sesuatu, misalnya membeli motor, maka Anda tidak diwajibkan mengeluarkan khumusnya. Dengan catatan motor yang Anda beli itu sesuai dengan kondisi social Anda.   Wallahul ‘Alim....