Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Yang kami hormati pengasuh tanya jawab fiqih di site Telaga Hikmah dan seluruh rekan-rekan kerjanya. Semoga sukses selalu. Amin……..
Ada satu kebiasaan buruk dan merusak kesehatan yang dilakukan oleh sebagian orang, terutama remaja, yaitu melakukan onani demi melampiaskan nafsu seksnya. Kebiasaan buruk tersebut tidak hanya menjangkiti pemuda-pemuda berandal dan anak-anak jalanan, bahkan juga menjangkiti sebagian remaja dan pemuda yang nampaknya berakhlak baik dan taat melakukan ibadah. Sehubungan dengan fenomena tersebut kami ingin menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan hukum fikihnya:
1. Dapat dikategorikan dosa yang manakah perbuatan buruk tersebut?
2. Apakah pelaku onani terebut diwajibkan mandi junub?
3. Apabila onani itu dilakukan pada siang hari di bulan ramadhan,
4. Bagaimanakah hukum puasa dan sanksi bagi si pelakunya?
Kami cukupkan sampai di situ dulu pertanyaannya dan atas kesediaan Antum dalam menjawabnya kami ucapkan banyak terimakasih.
Jawab:
Terimakasih kami ucapkan kepada Anda yang sempat melayangkan surat dan pertanyaannya kepada kami. Semoga jawaban berikut ini dapat dipahami dengan baik dan diamalkan dengan benar dan ikhlas sehingga membuahkan ganjaran pahala dan keridhaan Allah di hari akhirat kelak. Amin….
1. Apabila kita membaca beberapa riwayat atau hadis yang berhubungan dengan masalah onani, dimana pelakunya (orang-orang yang menikah dengan tangannya sendiri) akan mendapat kutukan dan laknat dari Allah Swt, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan keji semacam itu termasuk dosa besar. Apabila pelakunya tidak sempat bertaubat hingga tiba kematiannya, maka ia akan mendapat azab dan siksa dari Allah Swt sesuai dengan janji-Nya; "Sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji-Nya". Tetapi apabila ia bertaubat dengan taubat nashuh atas perbuatanya itu dan atas dosa-dosa lainnya sebelum ajalnya tiba, maka Allah Yang Maha Pengampun pasti akan mengampuni dosa besar tersebut dan semua dosa yang pernah ia lakukan semasa hidupnya sebesar, sebanyak dan seberat apapun dosanya.
2. Ya, sudah pasti bahwa pelaku onani (jika hal itu ia lakukan sampai keluar air spermanya) diwajibkan mandi junub atau janabah. Sebagaimana mandi junub yang lainnya dalam tata dan caranya. Dan -seusai mandi- ia tidak diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum dan untuk melakukan shalat dan hal-hal yang diwajibkan bersuci lainnya, seperti tawaf, menyentuh huruf-huruf Al-Qur'an, dll, karena mandi janabahnya tersebut telah mencukupi wudhu.
3. Apabila seseorang yang sedang berpuasa melakukan onani di siang hari bulan ramadhan dengan sengaja, dengan kata lain ia membatalkan puasanya -dengan sengaja- dengan melakukan perbuatan yang diharamkan (al-ifthar bil muharram), maka ia diwajibkan mengqadha puasa tersebut. Di samping itu, ia juga dikenakan sanksi lainnya, yaitu membayar kafarah atau denda. Kafarah yang harus ia lakukan adalah: a). memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya, b), melakukan puasa dua bulan berturut-turut, c), memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 60 orang, setiap orangnya sebanyak satu mud yaitu 3/4 kg makanan, seperti beras, roti, gandum atau lainnya.
Sehubungan dengan masalah al-ifthar bil muharram ini pendapat ulama terbagi dua. Sebagian ulama dan maraji' (seperti Ayatullah Sayyid Ali Khamane'i Hf) berpendapat bahwa secara ihtiyath mustahab ia dianjurkan untuk menggabung dan melakukan tiga sanksi tersebut sekaligus. Tetapi ia dibolehkan memilih salah satu dari tiga sanksi tersebut. Apabila ia memilih berpusa dua bulan berturut-turut, maka ia boleh melakukan puasa selama 31 hari berturut-turut (tidak boleh dipisah-pisah), sedang selebihnya, yaitu 29 hari boleh dipisah-pisah atau dicicil sedikit demi sedikit. Dengan demikian ia harus mencari dan memilih waktu atau hari dimana ia dapat berpuasa selama 31 hari berturut-turut tanpa berhenti.
Sanksi yang paling ringan adalah memberi makan atau makanan kepada 60 orang fakir miskin. Makanan yang akan ia berikan boleh berupa makanan mentah, boleh pula makanan yang sudah dimasak, misalnya dengan mengundang mereka makan ke rumahnya.
Sedang sebagian ulama dan maraji' lainnya (seperti Imam Khomeini Ra, Ayatullah Syaikh Bahjat Hf, dll) berpendapat bahwa orang yang melakukan ifthar dengan yang muharram -secara ihtiyath wajib- ia harus menggabung dan melakukan tiga sanksi kafarah tersebut. Artinya tidak dianggap memadahi jika ia hanya memilih dan mengerjakan salah satunya saja. Tentu hal ini sangat berat. Mengingat pada masa kita sekarang ini tidak ada lagi budak-budak sahaya, karenanya kafarah memerdekakan budak tidak dapat direalisasikan, maka hal itu dapat diganti dengan salah satu dari dua macam kafarah yang lainnya.
Sekian jawaban yang dapat kami berikan, kiranya dapat dipahami dengan baik dan benar serta diamalkan pada kondisi tertentu ketika mengalami hal tersebut. Perlu diketahui bahwa. Wallahu al ‘Alim …….
Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.