Back To Index

Resonansi Fiqih

Beberapa Masalah Fiqih

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengasuh tanya jawab masalah-masalah fiqih dan segenap krue telaga hikmah.  Saya merasa senang sekali dapat berkenalan dengan telaga hikmah, karena sangat bermanfaat buat saya dan keluarga, bukan  hanya untuk kehidupan di dunia bahkan juga untuk kehidupan akhirat, semoga  semakin jaya. Izinkan kali ini untuk mengajukan beberapa pertanyaan fiqih. saat ini saya bertaklid kepada Syaikh Ayatullah Muhammad Taqi Bahjat  (semoga Allah Swt selalu merahmatinya). Atas jawabannya kami ucapkan banyak terimaksaih.

1.Bagaimanakah hukumnya menyemir rambut, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita (misalnya jika suaminya merasa senang melihat isterinya disemir rambutnya) ?

Saya dan sebagian teman-teman yang sudah masuk atau mengenal mazhab Syiah Ahlul Bait As masih suka melakukan shalat Jum’at di masji ikhwan Sunni dan berjamaah bersama mereka. Karena semenjak masih Sunni pun kami biasa melakukan shalat jum’at di masjid tersebut. Terlebih lagi kami merasa diperhatikan betul jika tidak pergi ke masjid pada hari Jum’at. Bagaimana hukumnya ikut shalat jum’at dengan mereka?  Apakah shalat kami dinilai sah ataukah tidak?

3.Yang terakhir saya berharap Anda dapat juga memberitahukan kami tentang hari-hari yang diharamkan berpuasa menurut ajaran Ahlul Bait As. Semoga kami dapat menjalankan ajaran hak ini dengan benar dan ikhlas. Terus terang saja ketika masih Sunnipun saya belum mantap betul dalam melakukan ibadah, barangkali karena akidah kami ketika itu hanya ikut-ikutan saja dan masih lemah sekali. Dan sekarang setelah saya mengenal ajaran Ahlul Bait As saya merasa betul-betul mantap karena setiap ada problem pemikiran selalu ada jalan keluarnya dan jawabannya dengan sangat memeuaskan.  Sekian dan saya ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kami ucapkan terima kasih kepada Anda sekeluarga dan semua rekan-rekan di tanah air. Harapan dan doa kami semoga kita semuanya senantiasa mendapat rahmat dan lindungan Allah Swt,amin. Berikut ini jawaban dari pertanyaan Anda:

1. Bagi wanita menyemir atau mewanrnai rambut itu dianjurkan, apalagi jika untuk tujuan berhias dimuka suaminya atau untuk menghibur dan menyenangkannya.  Tetapi tidak boleh disemirkan oleh laki-laki di salon kecantikan atau di tempat lain. Hendaknya dilakukan oleh wanita juga dan tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Untuk laki-laki pun diperbolehkan menyemir rambut. Ini menurut fatwa Ayatullah Syaikh Bahjat Hf dan juga menurut fatwa Imam Ali Khamane’i Hf.

Saran kami jika ingin menyemir rambut, sebaiknya berwudlu terlebih dahulu, tetapi dengan niat wudlu mutlak, bukan dengan niat ingin melakukan shalat fardu jika belum atau masih lama waktunya. Misalnya jika penyemiran rambut itu dilakukan pada jam 10 pagi, maka wudlulah terlebih dahulu. Nanti ketika masuk waktu zhuhur dan ia/Anda ingin melakukan shalat zhuhur tidak perlu berwudlu lagi.  Sebab apabila semirnya itu tebal dan belum dibersihkan/dikramas, bisa jadi menghalangi masuknya air wudlu. Nah untuk menghindari hal itu, maka sebaiknya dan hati2nya berwudlulah terlebih dahulu. Lain halnya jika setelah menyemir ia/Anda bersihkan/kramas dulu.

2. Apa yang Anda dan teman-teman lakukan itu cukup bagus dan terpuji. Karena dengan demikian Anda tetap dapat menjaga ukhuwwah dan wahdah serta menarik simpati ikhwan Sunni.  Namun jika Anda dan kawan-kawan melakukan shalat jum’at bersama imam jamaah Ahlu Sunnah dan berjamaah bersama mereka -menurut Ayatullah Syaikh Bahjat Hf-  shalat jum’atnya itu tidak dianggap mencukupi.  Oleh karenanya Anda dan rekan-rekan harus melakukan shalat zhuhur setelahnya. Untuk shalat zhuhur bisa dilakukan dirumah ataupun di masjid tersebut. Begitu pula jika Anda melakukan shalat fardlu yang lainnya  dengan mengikuti/berjamaah dengan imam sunni tersebut. Lain halnya pada kondisi taqiyah, hal ini merupakan itstitsna’/pengecualian dan termasuk kondisi darurat. Dan lain halnya pula jika ia niat infirad (shalat sendiri), yakni gerakan shalatnya mengikuti imam, tetapi  niatnya sendiri/tidak berjamaah dengannya. Ini menurut Syaikh ‘Arif Bahjat Hf.  Adapun menurt Rahbar Hf : Shalat jum’at atau pun shalat fardlu -yang dilakukan oleh seorang Syi’ah-  secara berjamaah bersama imam/orang-orang Sunni -dan tentunya ia melakukannya dengan cara shalat Syi’ah (meluruskan tangannya dll), maka jika memang tujuannya untuk menjaga ukhuwwah dan wahdah islamiyah, artinya jika ia tidak shalat bersama mereka ukhuwwah dan wahdah itu akan terancam rusak, maka dalam hal ini shalatnya dianggap sah dan mencukupi yakni tidak wajib mengulanginya lagi.

3.Hari yang diharamkan berpuasa adalah pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adlha’. Pada dua hari dan dua tempat inilah setiap muslim diharamkan untuk melakukan puasa. Hal ini menurut pandangan ajaran Islam sescara umum. Sedang diharamkannya berpuasa pada hari tasyriq, ini khusus bagi orang-orang yang tinggal di Mina pada waktu/musim haji. Dan puasa pada tanggal 30 sya’ban itu juga dilarang jika diniati sebagai bagian dari hari/ bulan Ramadlan, yakni sebagai puasa wajib. Yang dianjurkan adalah - berpuasa pada tgl 30 sya’ban itu- dengan niat puasa mustahab.  Puasa wishal juga hukumnya haram. 

Sekian jawaban yang ana dapati dari daftar/kantor Ayatullah Bahjat Hf.

Semoga dapat dipahami dan diamalkan dengan sebaik-baiknya. Jangan lupa sampaikan salam kami kepada seluruh ikhwan dan keluarga Anda. Doa Anda dan mereka senantiasa kami harapkan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.