Mandi Junub Kesiangan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Petugas Istifta di Site Telaga Hikmah yang terhormat.
Sebagaimana kebanyakan orang-orang syi'ah di tanah air kita dalam urusan fikih bertaklid kepada yang mulia Ayatullah Sayid Imam Ali Khamene'i Hf, maka demikian pula dengan saya. Saya bertaklid kepada beliau. Oleh karena itu, saya harap pertanyaan saya berikut ini dijawab sesuai dengan fatwa beliau. Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih dan jazakumullah khairan.
Barangkali tidak sedikit ikhwan lainpun -yang telah berkeluarga- mengalami seperti yang saya alami, yaitu setelah melakukan hubungan suami istri di malam hari, karena melihat jam masih malam, akhirnya kami putuskan untuk tidur lagi. Kemudian ternyata amblas dan kebablsan, kami ketiduran sampai kelewat azan subuh sehingga tidak sempat sahur apalagi mandi junub. Sementara saya pernah mendengar bahwa dalam mazhab Ahlul Bait As (berbeda dengan Sunni) tidak dibolehkan dan termasuk yang membatalkan puasa jika tidak mandi janabah sampai waktu subuh tiba. Saya ingin menanyakan bagaimana posisi puasa kami ketika hal itu terjadi?
Sekian, mohon maaf dan banyak terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawab 003 Ist TH
Wa'alikum Salam Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Terimakasih atas kiriman pertanyaan fikihnya ke Site kami. Doa kami senantiasa menyertai Anda dan setiap insan beriman; semoga ibadah dan ketaatan Anda, terutama di bulan mulia ini diterima oleh Allah Swt. Amin…….
Isi pertanyaan Anda telah kami pahami dengan baik dan juga kami maklumi. Berikut ini perhatikan dan pahamilah baik-baik isi jawaban yang dapat kami sajikan kehadapan Anda, semoga besar manfaatnya.
Apabila setelah melakukan hubungan badan dan sebelum tidur yang kedua kali Anda telah memperhitungkan bahwa Anda akan dapat bangun kembali sebelum subuh -untuk melakukan mandi janabah- dan Andapun bertekad untuk melakukan hal itu, kemudian ternyata kesiangan, maka dalam hal ini puasa Anda dinilai sah dan Andapun tidak terkena sanksi apa-apa, tidak terkena kewajiban qadha dan juga tidak terkena kewajiban mambayar kafarah.
Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.