Back To Index

Resonansi Fiqih

Keluar Darah dari Gusi dan Hidung

Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Pengasuh rubrik tanya jawab fikih di Telaga Hikmah yang terhormat, ada sebuah petanyaan yang berhubungan dengan hal yang membatalkan puasa. Kemarin sore sepulang dari kantor dan setelah tiba di rumah saya merasakan ada sesuatu yang keluar dari sela-sela gigi saya, ternyata ketika saya meludah saya ketahui bahwa gusi saya berdarah. Kemudain segera saya bersihkan dengan cara berkumur di kamar mandi. Al-hamdulillah setelah itu darah tersebut tidak keluar lagi. Namun timbul pertanyaan di hati saya, apakah keluarnya darah dari gusi itu dapat membatalkan puasa?  Sebab ketika saya masih bermazhab Sunni dulu, saya pernah mendengar bahwa keluarnya darah dari gusi seseorang yang sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasanya. Namun saya ragu hukum yang terdapat di dalam mazhab Ahlul Bait As. Kiranya jawaban dan penjelasan Antum dapat melegakan hati saya. Tolong dijelaskan pula jika terdapat ikhtilaf di antara fatwa para mujtahid/marja' taklid. 

Sekian saja pertanyaan dari saya dan terimakasaih banyak.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Jawab no. 002 TH

Wa'alaikum salam Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim

      Terimakasih atas layangan surat dan pertanyaan fikihnya. Semoga puasa dan seluruh ibadah Anda di bulan suci ramadhan ini dirterima oleh Allah Swt sehingga menjadi bekal yang berharga untuk hari akhirat kelak.  Amin…..

Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fikih bab puasa, bahwa diantara hal-hal yang membatalkan puasa adalah: makan, minum, melakukan hubungan badan, berdusta atas nama Allah dan Rasul-nya, dll. Apabila Anda mengkaji dengan baik, tidak ada dan tidak disebutkan bahwa keluarnya darah dari gigi atau gusi itu termasuk yang membatalkan puasa. Dengan demikian dalam hal ini pandangan mazhab Sunni dan Syi'ah Imamiyah  sama, bahkan semua marja'pun berfatwa demikian, yaitu bahwa keluarnya darah dari gusi atau gigi itu tidak sampai membatalkan puasa. Tetapi perlu diperhatikan jangan sampai darah yang telah bercampur dengan air liur tersebut masuk  ke dalam tenggorokan. Karena jika darah tersebut ditelan dengan senagja, ia akan membatalkan puasa. Begitu juga ketika Anda berkumur, jangan sampai sebagian air yang di dalam mulut Anda itu masuk ke dalam perut.[]

Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.