Back To Index

Fatwa-fatwa Kontemporer

 

Fatwa-fatwa Kontemporer

(Menurut fatwa-fatwa Imam Ali Khamene’i Hf)

  

15. Shalat qashar bagi pekerja dan pelajar

     Seorang pekerja atau pegawai yang pergi menuju ke tempat kerjanya -minimal sekali dalam setiap sepuluh hari- diwajibkan untuk melakukan shalat secara sempurna di  tengah perjalanannya jika jarak antara kota tempat tinggalnya dengan kota tempat ia bekerja itu sudah mencapai masâfah syar'i (jarak tertentu yang telah ditentukan oleh syari'at). Kewajiban shalat secara sempurna tersebut pada perjalanannya atau kepergiannya untuk bekerja yang kedua kalinya dan seterusnya, bukan perjalanan yang pertama kali.

Adapun pelajar agama dan mahasiswa, wajib mengqasar shalatnya (dan ifthar). Sekalipun safarnya menuju ke sekolah atau ke kampusnya itu setiap hari.

Tetapi wakil beliau dalam masalah istifta' mengatakan: Dalam masalah ini -bagi pelajar dan mahasiswa- dibolehkan merujuk kepada marja' taklid lainnya yang memiliki pandangan dibolehkannya shalat secara sempurna dan disahkannya berpuasa.

16. Imam wanita

     Boleh dan sah wanita menjadi imam shalat berjamaah apabila seluruh makmumnya juga para wanita (tidak ada laki-lakinya barang seorang pun). Tetapi menurut Imam Khomeini Rah secara ahwath wajib hal itu tidak dianggap sah (menurut Imam Rah wanita hanya dibolehkan shalat berjamaah bermakmum kepada imam laki-laki saja).

 17.  Suntikan bagi yang berpuasa

      Secara ahwath wajib seseorang yang sedang berpuasa harus menghindari suntikan makanan atau penguat atau serum dan juga berbagai cairan yang disuntikkan melalui urat nadi. Adapun suntikan bius atau antibiotik (mengurangi/menghilangkan rasa nyeri) dibolehkan jika tidak melalui urat nadi.

Menurut Imam Khomeini Rah Selain suntikan makanan seperti suntikan penguat atau obat, itu dibolehkan sekalipun melalui urat nadi.

18. Iftar dengan sengaja

      Apabila seseorang dengan sengaja berbuka dengan sesuatu yang diharamkan, maka secara ahwath mustahab hendaknya ia menggabung antara tiga hal (memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang fakir miskin). Sedang menurut Imam Khomeini Rah. secara ahwath wajib ia diharuskan menggabung tiga hal tersebut.

19. Musafir boleh iftar di hadduttarakhkhush

      Apabila orang yang berpuasa itu (shaim) pergi musafir sebelum zawal (tergelincir matahari), maka ia dibolehkan iftar ketika telah sampai di hadduttarakhkhush (tempat dimana suara azan tidak terdengar lagi atau tembok batas kota tidak nampak lagi). Tetapi apabila ia ber-iftar sebelum sampai di hadduttarakkhush dengan sengaja, maka dia dihukumi sebagai orang yang melakukan iftar dengan sengaja.

 

20. Nonton film porno

       Menonton film porno (adegan cabul) dan memandang gambar yang membangkitkan syahwat hukumnya haram, sekalipun yang menonton itu adalah pasangan suami istri.

 

21. Memandang gambar wanita

      Dibolehkan memandang gambar/foto wanita ajnabiyah (yang bukan muhrimnya) pada anggota selain wajah dan kedua tangannya apabila:

a). Tidak terdapat syahwat dan ribah (khawatir terjerumus kepada maksiat).

b). Tidak khawatir terjadi fitnah.

c). Bukan foto muslimah yang ia kenal.

Jika tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka hukumnya haram.

 

22. Hukum cetak foto

      Seorang lelaki dibolehkan mencuci dan mencetak foto wanita yang nampak sebagian auratnya (seperti rambut dan lehernya) yang tidak ia kenal.  Dengan itu dibolehkan seorang suami menyerahkan klise istrinya kepada pegawai cuci-cetak foto apabila pegawai tersebut tidak mengenal istrinya.

 

 

23. Hukum menyanyi

       Diharamkan seorang istri menyanyi (ghina') untuk suaminya dan begitu pula sebaliknya.

 

 

24. Menghadiri acara yang terdapat lagu-lagu dll.

       Menghadiri majlis dan pesta (seperti acara pernikahan) yang di dalamnya terdapat lagu-lagu yang lahwi, nyanyian yang lahwi dan musik yang lahwi (lahwi = sia-sia) hukumnya haram apabila hadir di tempat tersebut melazimkan mendengarkannya, atau dianggap menghadiri majlis maksiat, atau termasuk mendukung dan mendorong perbuatan yang diharamkan.

 

 

25. Hukum alat musik musytarak

      Alat-alat musik yang musytarak, artinya dapat digunakan untuk hal-hal yang haram dan juga yang halal, boleh digunakan dalam hal-hal yang halal dan juga boleh memperjual belikannya.

 

 

26. Hukum menggunakan Parabola

Parabola walaupun termasuk alat yang musytarak, tetapi karena sering digunakan untuk hal-hal yang haram, disampng itu juga dapat merusak  moral dan lainnya maka diharamkan membeli dan menggunakannya. Kecuali apabila diyakini alat tersebut tidak mungkin digunakan untuk keperluan maksiat.

 

 

27. Hukum alat lahwi

       Menggunakan alat-alat lahwi, yaitu alat-alat  yang pada umumnya digunakan untuk hal-hal yang lahwi (perbuatan sia-sia) dan main-main belaka yang tidak ada manfaatnya yang halal hukumnya haram. Diharamkan pula membuat dan memperjual belikannya. Contohnya Anda pikirkan sensiri!  

Pada kondisi ragu, alangkah baiknya berhati-hati dengan cara menjauhkan dan tidak menggunakannya.

 

 

28. Memukul-mukul kepala dengan pedang

      Setiap pengikut dan pecinta Ahlulbait as -pada acara atau peringatan tertentu- diharamkan melakukan tathbir yaitu memukul-mukul kepala atau anggota tubuh lainnya dengan menggunakan pedang atau alat lainnya yang sejenis, karena hal itu merusak cintra madzhab Ahlulbait as.

 

 

29. Memukul-mukul badan dengan rantai

       Setiap pengikut dan pecinta Ahlulbait as -pada acara atau peringatan tertentu- dibolehkan memukul-mukul punggung dengan menggunakan zanjir (rantai-rantai kecil yang digabung dan diikat seperti bentuk sapu lidi tetapi pendek) atau alat lainnya yang sejenis apabila: a). Sesuai dengan 'urfi (masyarakat, misalnya masyarakat Iran yang biasa menggunakannya. Coba Anda saksikan filmnya!). b). Menampakkan kesedihan pada acara-acara duka cita. c). Tidak membuat citra mazhab Ahlulbait as rusak. d). Tidak merusak dan membahayakan badan.

 

30. Menggugurkan kandungan

      Menggugurkan sperma apabila telah menetap di dalam rahim wanita hukumnya haram. Begitu pula diharamkan menggugurkan kandungan janin walaupun  sebelum ditiupkan ruhnya.

 

 

31. Mencukur jenggot

       Secara ahwath wajib, haram mencukur habis jenggot sampai rata. Sedang menurut Ayatullah Sayyid MH fadhlullah Hf. secara ihtiyath mustahab. Jadi Anda yang bertaklid kepada Rahbar hf. atau Marja' lainnya yang sependapat dengan Rahbar hf. jika ingin melicinkan janggutnya dengan mencukur jenggotnya sampai habis dan rata -dalam masalah ini- dibolehkan merujuk kepada pandangan Ayatullah Sayyid MH Fadhlullah hf. tersebut. Demikianlah informasi yang saya terima.

 

 

32. Mengenakan dasi

     Mengenakan dasi atau ikat leher lainnya yang sejenis apabila menurut 'urfi (pandangan masyarakat setempat) dianggap menyebarkan budaya Barat yang memusuhi Islam hukumnya haram.

 

  

33. Menonton acara yang merusak

        Menonton atau mendengar acara apa saja (baik dari radio atau TV atau media lainnya) yang mengandung pikiran-pikiran dan pandangan yang menyesatkan, atau yang sia-sia dan merusak moral, atau yang membangkitkan syahwat birahi hukumya haram. Dan diharamkan pula mencari nafkah dengan cara seperti itu.

 

 

34. Hak cipta

     Secara ahwath wajib, menjaga hak pengarang, pencipta, penulis dan pemasaran hukumnya wajib. Artinya diharamkan mencetak ulang, memperbanyak atau mengkopi kitab, kaset, CD atau lainnya tanpa seizin yang bersangkutan. Karena hal itu merugikan orang lain.

 

35. Memberi uang pelicin

      Memberi uang sogok dan pelicin kepada seorang petugas untuk tujuan agar apa yang ia inginkan itu segera dilaksanakan sebelum orang lain (yang telah mengantri lebh dulu) dan tanpa hak hukumnya haram.

 

 

36. Memanfaatkan milik negara

       Hukumnya haram menggunakan milik negara jika diluar ketetapan dan undang-undang, kecuali mendapat izin dari orang yang memiliki wewenang atasnya.

 

 

37. Menghindari pajak

       Tidak dibolehkan kabur atau menghindar dari membayar pajak yang telah ditetapkan sebagai imbal balik menggunakan proyek-proyek pemerintah.

 

 

38. Mencuri listrik, air, dll

       Mencuri listrik, air, gas dan telpon milik pemerintah hukumnya haram. Diharamkan pula menggunakannya jika tidak sesuai dengan tuntunan syari'at. Bahkan jika hal itu dilakukan, wajib menggantinya meskipun negara itu bukan negara Islam.

 

 

39. Mentaati lalu lintas

       Mentaati undang-undang dan rambu-rambu lalu lintas, jika melanggarnya akan menyebabkan kekacauan dan keributan hukumnya wajib.

 

 

40. Hewan potong dengan mesin

      Hewan yang disembelih dengan pisau otomatis di tempat-tempat pemotongan hewan modern  apabila sembelihan tersebut secara 'urfi (menurut pandangan masyarakat umum) dapat dinisbahkan kepada seorang mukallaf yang menjalankan alat terebut dan memenuhi syarat-syarat lainnya (seperti membaca basmalah), maka hal tersebut dianggap memadai dan dianggap halal. Sementara Imam Khomeini ra. berpendapat bahwa cara seperti itu tidak menghalalkan hewan terebut.

 

41. Label halal

      Label "halal" yang terdapat pada kemasan tertentu tidak dianggap memadai untuk kehalalan hewan potong atau daging yang dikemas selama tidak ada ithmi'nan atau diyakini kehalalannya dan disembelih secara islami melalui informasi yang dapat dipercaya.

 

 

42. Bersalaman dengan wanita ajnabiy

       Hukumnya haram bersalaman dengan wanita ajnabiy yakni wanita yang bukan muhrimnya. Wanita yang termasuk muhrim bagi laki-laki adalah: seperti ibu, istri, ibu mertua, adik dan kakaknya yang perempuan. Tetapi apabila wanita ajnabiy tersebut mengenakan sarung tangan atau sejenisnya, maka dibolehkan asalkan tidak meremasnya (menggenggamnya dengan kuat).

 

 

43. Ijab qabul akad nikah

       Di dalam akad nikah (baik nikah da'im atau bukan) -secara ihtiyath wajib- harus membacakan ijab qabul dengan bahasa Arab. Dan dalam ijab qabul tersebut disyaratkan harus mendahulukan ijab atas qabul (ijab itu dari pihak wanita dan qabul dari pihak laki-laki), kecuali jika qabulnya itu menggunakan selain lafazh "qabiltu".

 

 

44. Izin wali

       Syarat keabsahan akad nikah (baik daim ataupun bukan) dengan wanita yang masih gadis dan rasyidah -secara ahwath wajib- adalah kesediaannya atau kerelaannya dan restu walinya, sekalipun walinya itu tidak bermazhab Ahlulbait as.

Wali dalam akad nikah adalah ayah kandung atau kakek dari ayah kandungnya. Selain kedua orang ini tidak dianggap sebagai wali dalam akad nikah.

Syarat adanya izin dan restu wali si gadis terebut bersifat ihtiyath wajib. Informasi yang saya terima, ada Marja' lain yang memandangnya bersifat ihtiyath mustahab saja. Dengan demikian bagi mukallid Rahbar Hf. yang ingin menikah dengan seorang gadis yang telah rasyidah dan merasa repot atau ada alasan lain untuk memperoleh restu dari walinya, dapat mencari fatwa Marja' lain terebut. Sebelum mendapatkan fatwanya dengan yakin, tidak boleh mempraktikkannya hanya karena dengar-dengar saja. Barangkali saya dapat membantu Anda?

Wallahu al-‘Alim.