Fatwa-fatwa Kontemporer
(Menurut fatwa-fatwa Imam Ali Khamene’i Hf)
Tanya (1):
Bagaimana hukumnya membatasi kelahiran anak (dua anak saja cukup) menurut fatwa yang mulia Imam Ali Khamene’i Hf?
Jawab:
Apabila hal itu dilakukan dengan cara-cara yang halal menurut syari'at dan juga menghindari mukadimah-mukadimah yang diharamkan, seperti menyentuh dan memandang yang diharamkan, maka tidak ada larangannya (hukumnya boleh). Tetapi jika dilakukan dengan mukadimah yang haram, seperti pemasangan kontrasepsi yang dilakukan oleh doker laki-laki terhadap seeorang wanita dengan memandang auratnya, maka hukumnya haram. Wallahu al-‘Alim.
2. Kehadiran wali dalam akad nikah
Tanya (2):
Menurut ajaran Ahlul Bait As, apakah akad nikah itu harus dihadiri oleh wali dan keluarga pengantin wanita? Dan apakah akad nikah itu harus si wali atau wakilnya yang menjalankannya?
Jawab:
Hukumnya sah akad nikah yang dilangsungkan tanpa seizin dan tanpa kehadiran wali jika wanita itu sudah tidak gadis lagi. Tetapi jika wanita itu masih gadis, maka secara ahwath wujubi diharuskan mendapat izin terlebih dahulu dari walinya. Wali wanita dalam hal ini adalah ayahnya atau kakek dari pihak ayahnya. Dan jika si gadis tersebut telah mendapat restu dari walinya, maka -ketika melangsungkan akad nikah- tidak diwajibkan kehadiran walinya tersebut. Bahkan hukumnya boleh kedua calon suami isteri itu yang melangsungkan akad nikah, yaitu membaca shighah tertentu yang mencakup ijab dan qabul. Dan hukumhya sah akad nikah yang dilakukan oleh wali KUA. Wallahu al-‘Alim.
Tanya (3):
Apa hukumnya melakukan safar lebih dari 100 kilometer pada bulan Ramadhan menuju ke kampung halaman sendiri?
Jawab:
Dalam hal ini, Anda diwajibkan melakukan shalat qashar dan iftar (berbuka puasa) dalam safar. Shalat qashar dan iftar itu dilakukan ketika telah mencapai hadduttarakhukhus (yaitu setelah melewati batas kota kira-kira dua kilo meter). Dan di tempat yang Anda tuju itu, yaitu wathan atau tempat kelahiran Anda, Anda harus melakukan shalat tamam (sempurna) dan wajib berpuasa, meskipun Anda tinggal di sana kurang dari 10 hari.
Wallahu al-‘Alim.
4. Istri ngambek meninggalkan suaminya
Tanya (4):
Bagaimana hukumnya seorang isteri ngambek, lalu dia pergi ke rumah orang tuanya tanpa izin suaminya? Bagaimana jika suaminya itu tidak ridha terhadap perbuatannya tersebut? Bolehkan saya mencerai isteri yang suka ngambek seperti itu?
Jawab:
Seorang isteri yang berani melakukan perbuatan buruk seperti itu terhadap suaminya, termasuk nasyiz (pembangkang/tidak taat, perbuatannya disebut nusyuz). Sehubungan dengan isteri nasyiz (berbuat nusyuz) ada hukum-hukum tersendiri yang dijelaskan di dalam risalah amaliyah.
Apabila suaminya tidak rela isterinya itu tinggal di rumah orang tuanya, maka ia wajib kembali ke rumah suaminya. Adapun masalah cerai, sepenuhnya berada di tangan suaminya. Dan cerai itu hak penuh suami. Wallahu al-‘Alim.
Tanya (5):
Apakah gadai itu?
Dan apakah hukumnya menggadaikan barang dalam ajaran Syi’ah Ahlul Bait As?
Jawab:
Gadai ialah akad/transaksi perjanjian atas hutang. Misalnya Anda meminjam sejumlah uang kepada seseorang dalam tempo lima bulan dengan menyerahkan mobil Anda kepadanya sebagai barang gadaiannya atau sebagai jaminannya. Jika pada waktunya nanti Anda dapat melunasi pinjaman tersebut (tentunya tanpa tambahan), maka Anda berhak mengambil kembali mobil Anda itu. Tetapi jika pada waktu pembayaran hutang yang telah ditentukan Anda tidak mampu membayarnya, maka orang itu berhak menjual mobil Anda. Dia hanya berhak mengmbil sejumlah uang yang Anda pinjam dan harus mengembalikan sisanya kepada Anda. Wallahu al-‘Alim.
6. Shalat berjamaah dengan imam Sunni
Tanya (6):
Setelah melalui pengkajian yang agak lama, akhirnya saya memutuskan diri untuk mengikuti mazhab Syi’ah Ahlul Bait As, sementara saya hidup di lingkungan orang-orang Sunni. Bagaimanakah hukumnya shalat fardhu berjamaah bersama mereka dengan mengikuti imam Sunni? Bagaimana pula hukumnya shalat tarawih bersama mereka?
Jawab:
Tidak ada larangan, yakni hukumnya boleh shalat berjamaah bersama mereka, jika memang hal itu Anda lakukan untuk tujuan menjaga wahdah dan ukhuwwah Islamiyah. Dan pada kondisi yang memungkinkan, lakukanlah shalat dengan tangan irsal (meluruskan kedua tangan) dan sujud di atas kertas atau benda lainnya yang dianggap sah.
Sedangkan shalat tarawih itu tidak disyari'atkan melakukannya secara berjamaah. Artinya shalat malam-malam ramadhan itu harus dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri dan tidak boleh berjama’ah). Wallahu al-‘Alim.
Tanya (7):
Bagaimana hukumnya seseorang yang telah pindah mazhab, dan ia memilih mazhab Ahlul Bait As; apakah ia dibolehkan shalat tarawih bersama orang-orang Sunni, sebagaimana kebiasaannya setiap bulan Ramadhan? Bagaimana pula dengan shalat fardhu bersama mereka di masjid, misalnya shalat magrib?
Jawab:
Tidak ada larangan, yakni hukumnya boleh melakukan shalat-shalat fardhu secara berjamaah bersama mereka, jika untuk tujuan menjaga wahdah dan ukhuwwah Islamiyah. Artinya, jika ia tidak shalat bersama mereka, maka wahdah dan ukhuwwah islamiyah-nya terancam rusak dan pecah. Dan mengenai masuk waktu shalat magrib ialah ketika mega merah di sebelah timur telah hilang, bukan sekedar tenggelamnya matahari di sebelah barat. Hal ini berbeda dengan pandangan marja lainnya.
Sedangkan shalat tarawih itu tidak disyari'atkan melakukannya secara berjamaah. Jelasnya, bahwa shalat di malam-malam bulan Ramadhan itu ada tata caranya sendiri, terutama jumlah rakaatnya. Dan tidak boleh dilakukan secara berjamaah.
Wallahu al-‘Alim.
Tanya (8):
Apa hukumnya menonton dan memandang wanita-wanita non muslim dalam film-film yang ditayangkan melalui TV atau lainnya, dimana nampak bagian muka, kepala, kedua tangan dan kedua kakinya?
Jawab:
Apabila memandang mereka akan mendatangkan ribah (menjerumuskan kepada perbuatan maksiat) atau mafsadah (kerusakan akidah atau akhlak), maka hukum haram.
Tanya (9):
Bagaimana hukumnya jika seorang pengikut Syi’ah Ahlul Bait As tidak ikut melakukan shalat jum’at, dan sebagai gantinya ia melakukan shalat dhuhur?
Jawab:
Hukumnya tidak wajib melakukan shalat jum’at pada masa ghaibah kubra sekarang ini. Tetapi apabila shalat jum’at itu dilaksanakan sesuai dengan syarat-syaratnya, maka hukum mengikutinya menjadi wajib ikhtiari, yakni boleh memilih antara shalat jum’at dan shalat dhuhur. Meskipun hukum shalat jum’at itu wajib ikhtiari, namun hendaknya Anda ikut meramaikannya, karena Anda akan rugi jika tidak menghadirinya. Wallahu al-‘Alim.
10. Membayar qadha dan kafarah puasa
Tanya (10):
Karena sakit agak parah, maka pada bulan puasa tahun lalu saya tidak mampu melakukannya selama lima hari. Sedang hari-hari lainnya saya dapat berpuasa dengan baik. Namun karena banyaklnya kesibukan, maka hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya saya belum juga sempat mengqadha hutang puasa yang lima hari tersebut. Apakah saya tetap diwajibkan mengqadhanya? Dan apakan saya terkena kafarah? Dan berapakah kafarah yang harus saya berikkan?
Jawab:
Pada kondisi tersebut kewajiban mengqadhanya tidak gugur dan -secara ahwath wajib- Anda pun diharuskan membayar kafarah ta’khir , kafarah karena menunda-nundanya. Kafarahnya adalah dalam sehari sebanyak ¾ kg makanan (seperti beras, dll). Tetapi jika Anda tidak berpuasa karena sakit dan tidak mampu mengqadhanya sampai tiba bulan ramadhan berikutnya dikarenakan sakitnya itu berkelanjutan, maka dalam hal ini gugur kewajiban mengqadhanya dan Anda hanya diwajibkan membayar kafarah.
Wallahu al-‘Alim.