..::Fatwa-fatwa Kontemporer::..

Back To Index

Fatwa-fatwa Kontemporer

 

Masalah-masalah Kontemporer

1. Menurut fatwa Yang Mulia Sayid Imam Ali Khamene'i Hf bahwa hadiah yang tidak bernilai tinggi  yang diterima oleh seseorang (menurut penilaian masyarakat umum) tidak wajib dikeluarkan khumusnya, walaupun -secara ihtiyâth istihbâb- disunatkan mengeluarkan khumusnya ketika ada kelebihan setelah digunakan untuk keperluan hidupnya selama satu tahun, baik hadiah itu dari seseorang, bank, koperasi simpan pinjam atau lainnya. (Istifta'ât jilid 1 kitab khumus).

2. Menurut Ayatullah Syaikh 'Arif Billah Bahjat Hf bahwa hiyal dan cara syar'i -untuk mengambil kelebihan dan keuntungan dari meminjamkan uang- yang dibolehkan ialah: Si peminjam membeli sesuatu dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran dengan syarat si penjual bersedia meminjamkan sejumlah uang yang akan dilunasi dalam tempo tertentu (sesuai dengan kesepakatan). (Taudhihul Masâil, Ahkâmul bunuk).

3.Apabila seorang muslim -yang hidup di Eropa atau di negara lainnya- mengontrak sebuah rumah yang telah dilengkapi dengan prabotnya dan telah dihampari dengan karpet, maka dalam hal ini ia boleh menganggap bahwa rumah dan semua isinya itu suci sekalipun sebelumnya rumah tersebut ditempati oleh  keluarga Kristen, yahudi, budha ataupun atheis.

4. Setiap makanan yang dibuat dari sesuatu yang suci dan halal dihukumi suci dan halal sekalipun dibeli dari penjual yang tidak diketahui identitas agamanya, seperti penjual makanan yang berada di negara Eropa, Amerika, dll, selama tidak diketahui kenajisan tangan si penjualnya jika ia menyentuhnya secara langsung.

5. Hukumnya boleh mengkonsumsi makanan yang terbuat dari daging yang halal sekalipun tidak diketahui apakah binatang itu disembelih secara syar'i atau tidak selama makanan tersebut tidak mengandung sesuatu yang najis atau mutanajjis (yang ternodai najis).

6. Menurut fatwa Ayatullah Sayid Ali Sistani Hf bahwa seluruh nyanyian dan lagu-lagu (al-Ghinâ) hukumnya haram. Al-Ghinâ ialah: ungkapan yang lahwi (sia-sia) yang dibawakan dengan nada sebagaimana dibawakan oleh orang-orang yang suka lahwi dan la'ib (main-main, seperti para penyanyi dangdut dan pop). Bahkan doa-doa dan ayat-ayat Al-Qur'an sekalipun bila dibawakan dengan cara seperti itu hukumnya haram. Adapun ungkapan-ungkapan yang tidak lahwi -seperti qashidah, nasyid dan maddâih- apabila dibawakan dengan nada dan irama lagu-lagu, maka secara ahwath luzumi hukumnya haram. (Lihat kitab al-Fiqhu lil-Mughtaribin hal: 343).

7. Hukumnya haram bersalaman dengan wanita ajnaby (yang bukan muhrimnya secara mu'abbad, seperti ibu mertua) sekalipun tidak ada taladzdzudz (nikmat) dan sekalipun masih ada hubungan famili (seperti adik ipar). Dan dibolehkan bersalaman dengan wanita ajnaby  jika menggunakan sarung tangan dengan syarat tidak menggenggamnya kuat-kuat. Sedang pada kondisi dharurat (yang minimbulkan haraj dan masyaqat) dibolehkan bersalaman dengan wanita ajnaby sekalipun tidak menggunakan sarung tangan.

8. Hukumnya boleh menghormati dan menampakkan rasa simpati kepada non muslim (seperti tetangga, rekan kerja, dll) dengan berbuat baik kepadanya selama non muslim tersebut tidak menampakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin, baik dengan ucapan ataupun perbuatan.

9. Hukumnya boleh bershadaqah kepada orang-orang kafir yang miskin, baik ahli kitab (seperti orang-orang Kristen) ataupun non ahli kitab (seperti orang-orang yang beragama hindu dan budha) selama mereka tidak menampakkan permuduhan terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan si pemberi shadaqah akan mendapat pahala.[]