|
Diasuh oleh: Abu Qurba "Kami telah menerima informasi dari beberapa orang mengenai hukum MLM (muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda). Mereka mengatakan bahwa Tuan yang mulia (Imam Khamene’i Hf) berfatwa bahwa muamalah tersebut hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah benar Tuan berfatwa demikian? Apakah fatwa Tuan tersebut bersifat umum untuk seluruh orang-orang yang bertaklid kepada Tuan? Ataukah ada muamalah MLM tertentu yang Tuan anggap halal?"
Pertanyaan - 1: Kami telah menerima informasi dari beberapa orang mengenai hukum MLM (muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda). Mereka mengatakan bahwa Tuan yang mulia (Imam Khamene’i Hf) berfatwa bahwa muamalah tersebut hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah benar Tuan berfatwa demikian? Apakah fatwa Tuan tersebut bersifat umum untuk seluruh orang-orang yang bertaklid kepada Tuan? Ataukah ada muamalah MLM tertentu yang Tuan anggap halal? Jawab: Muamalah MLM yang Anda sebutkan, secara syar’i tidak dihalalkan. Demikian pula muamalah yang mirip dengannya. Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan - 2: Sehubungan dengan muamalah MLM, apabila terjadi perbedaan pendapat antara seorang guru dengan muridnya, misalnya guru itu memahami bahwa muamalah MLM hukumnya halal dan dibolehkan mengikutinya. Sementara murid memahami bahwa muamalah MLM itu diharamkan dan tidak dibolehkan mengikutinya. Dan keduanya pun berbeda dalam marja taklidnya, yakni si guru bertaklid kepada marja’ A sedang muridnya bertaklid kepada marja’ B. Pada kondisi seperti ini, bagaimanakah sikap si murid tersebut menghadapi gurunya dalam masalah ini? Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh marja taklid mengharamkan muamalah MLM, apakah hal ini benar? Jawab: Sebagaimana telah kami jelskan di atas bahwa muamalah MLM yang Anda sebutkan itu hukumnya batil dan tidak dibolehkan. Setiap mukallaf harus mentaati dan mengamalkan fatwa marja’ taklidnya masing-masing. Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan - 3: Saya pernah mendengar bahwa si mukallid dibolehkan bertanya tentang hukum sesuatu secara khusus kepada marja’ taklidnya. Yakni marja’ taklidnya itu akan memberikan jawaban sesuai dengan kondisi si mukallid yang bertanya secara khusus. Dengan demikian fatwa itu hanya khusus untuknya dan tidak boleh untuk mukallidnya yang lain. Apakah hal ini benar? Jika ada seseorang mengaku bahwa ia telah memperoleh fatwa khusus -mengenai kebolehan MLM- dari seorang petugas di kantor Tuan di Qum, bolehkan saya ikut mengamalkan fatwa khusus tersebut? Jawab: Fatwa seorang marja tidak berbeda antara satu mukallaf dengan mukallaf yang lain (berlaku umum untuk semua mukallidnya – penj). Tetapi mishdaq dan mawrid-nya berbeda-beda (yakni terkadang fatwa itu bersifat global dan berlaku untuk umum, tetapi penerapan hukumnya tergantung kondisi mukallaf masing-masing – penj). Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan - 4: Apakah ada ketentuan-ketentuan khusus bagi mukallid Tuan untuk dapat mengambil dan menerima fatwa Tuan yang disampaikan oleh seorang muballig? Kemudian apabila seorang mukallid tidak merasa ithmi’nan (tidak percaya sepenuhnya – penj) dengan apa yang disampaikan oleh muballig tersebut, khususnya mengenai fatwa MLM, apakah hal ini menyebabkan mukallid tidak boleh mengambil fatwa tersebut dan juga tidak boleh mengambil pelajaran-pelajaran lainnya dari muballig tersebut? Jawab: Cara-cara mencari dan mengambil fatwa seorang mujtahid telah dijelaskan dengan detail di dalam risalah amaliyah. Hendaknya Anda merujuk ke risalah tersebut. Di antaranya adalah bahwa risalah yang akan digunakan itu diyakini tidak terdapat kekeliruan dan kesalahan. Cara lainnya adalah bertanya langsung kepada marja’ taklid (misalnya melalui surat atau e-mail – penj), atau melalui informasi orang yang adil dan dapat dipercaya, yakni ucapannya itu dapat diyakini kejujurannya. (Jelasnya, Anda tidak boleh menerima hukum-hukum fikih dari seseorang yang Anda tidak yakin bahwa ia memahaminya dengan baik. Begitu pula dengan ilmu-ilmu lainnya. Dan hal ini kembali kepda penilaian Anda yang objektif – penj). Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan - 5: Apakah dibolehkan bagi mukallid Tuan, baik yang ada di negara kami (Indonesia) maupun yang di Iran, untuk mengikuti muamalah MLM? Jawab: Muamalah MLM tersebut tidak dihalalkan oleh syari’at. Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan - 6: Jika kami mengetahui dengan yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa salah seorang tetangga atau kawan kami menjadi anggota muamalah MLM dan memperoleh keuntungan yang banyak setiap bulannya. Sebagian keuntungan tersebut ia berikan ke suatu lembaga dakwah atau sebuah “yayasan”. Apakah boleh menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk keperluan dakwah Islamiyah? Jawab: Apabila Anda tahu dan yakin bahwa uang yang ia berikan itu dari hasil keuntungan yang tidak halal, maka tidak dibolehkan mengambilnya dan tidak boleh pula menggunakannya untuk kepentingan tersebut atau untuk keperluan lainnya. Bahkan uang keuntungan dari muamalah yang tidak syar’i tersebut, wajib dikembalikan kepada para pemiliknya. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harus dishadaqahkan kepada fakir miskin, dan -secara ihtiyat wajib- harus dengan izin hakim syar’i (marja taklid) terlebih dahulu. Wallahu al-‘Alim. Pertanyaan -7: Apakah boleh makan hidangan atau minum sesuatu yang halal di rumah seseorang (kawan atau tetangga) yang kita ketahui dengan yakin bahwa ia bekerja sehari-harinya dalam muamalah MLM? Jawab: Hukumnya boleh makan makanan atau minum di tempat orang tersebut. Kecuali jika Anda merasa yakin bahwa makanan atau minuman yang ia beli itu dengan menggunakan uang keuntungan muamalah MLM itu sendiri, dan bukan dengan uang selainnya. (misalnya dia mengabarkan kepada Anda bahwa makanan atau minuman itu ia beli dari hasil keuntungan MLM tersebut, dan Anda mempercayai ucapannya itu. Atau Anda menyaksikannya sendiri). Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan -8: Jika saya mendapatkan hasil dan keuntungan dari muamalah MLM, bagaimana hukumnya jika sebagian keuntungan itu saya berikan dan shadaqahkan kepada fakir miskin ? Jawab: Uang yang diperoleh dari muamalah yang tidak syar’i, seperti muamalah MLM, hukumnya wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dan tidak boleh digunakan untuk apapun. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka seluruh keuntungan tersebut harus dishadaqahkan kepada fakir miskin dengan izin marja taklid Anda. Wallahu Al-‘Alim. Pertanyaan – 9: Bagaimana hukumnya menerima hadiah atau hibah -baik berupa barang maupun berupa makanan dan minuman- dari seseorang yang melakukan muamalah jual beli MLM (Multi Level Marketting) ? Jawab: Hukumnya tidak boleh mengambil dan menerima hadiah tersebut, jika diketahui bahwa hadiah itu dibeli dengan uang keuntungan muamalah MLM yang tidak syar’i. Dan Anda tidak berhak menggunakannya, karena hadiah dari muamalah semacam itu dianggap sebagai majhulul malik (pemiliknya tidak diketahui). Views: 10147
|
- Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
- Personal verbal attacks will be deleted.
- Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
- Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
- Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
|
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |