
Usia Balig Laki-laki dan Wanita
1. Menurut pandangan yang mulia kapan anak laki-laki dan wanita itu mulai balig, apakah ketika memasuki usia 15 dan 9 tahun, ataukah ketika genap berusia 15 dan 9 tahun?
Jawab: Usia balig anak laki-laki ketika genap berumur 15 tahun Qamariyah, dan usia baligh anak perempuan ketika genap berumur 9 tahun Qamariyah.
Hubungan Balig dengan Rusyd (kedewasaan)
2. Apakah jika seseorang telah balig, iapun dapat dianggap telah rasyid (menginjak dewasa)?
Jawab: Biasanya antara balig dengan rusyd itu terjadi bersamaan. Kecuali pada anak yang mengalami cacat mental.
Tidak Mengetahui Tanggal Kelahiran
3. Sebagian orang tidak mengetahui tanggal kelahirannya. Karenanya ia pun tidak mengetahui kapan seharusnya ia mulai balig. Pada kondisi seperti ini bagaimanakah cara menghitung usia balignya?
Jawab: Usia taklif atau balig itu tergantung kepada keyakinannya kapan ia mulai balig. Selama ia tidak merasa yakin terhadap usia balignya, maka ia belum terkena taklif (kewajiban melakukan berbagai ibadah). Tetapi sebaiknya ia melakukan ihtiyath.