header image
Home arrow Fiqih
Fiqih
Ru'yatul-Hilâl (Melihat Bulan) PDF Print E-mail
Oct 09, 2007 at 09:39 AM

Oleh: Imam Khamene'i Hf 

SOAL 833:
Sebagaimana Anda telah ketahui, keadaan bulan (hilâl) pada akhir atau awal bulan berada adalah satu dari tiga (3) kondisi berikut:

1. Bulan terbenam sebelum matahari terbenam.

2. Bulan terbenam bersamaan dengan terbenamnya matahari.

3. Bulan terbenam setelah matahari terbenam.

Kami mohon penjelasan berbagai masalah berikut:

Pertama: Manakah dari tiga kondisi yang tersebut di atas dianggap sebagai awal bulan dari aspek fiqih?

Kedua:  Jika kita beranggapan bahwa ketiga kondisi di atas dapat dihitung di titik terjauh dunia melalui program penghitungan elektronik yang seksama, apakah boleh menggunakan perhitungan perhitungan tersebut untuk menentukan awal bulan jauh sebelumnya, ataukah harus berdasarkan ru’yah (penglihatan) dengan mata?
JAWAB:
Tolok ukur penentuan awal bulan adalah hilâl (awal bulan) yang terbenam setelah matahari terbenam, dan yang dapat dilihat sebelum terbenam dengan cara yang lazim (muta’araf). Penghitungan yang tidak menimbulkan keyakinan tidak dianggap.

SOAL 834:
Jika hilâl bulan Syawal belum disaksikan di sebuah kota, namun televisi dan radio mengumumkan masuknya bulan tersebut, apakah hal itu cukup ataukah wajib menyelidikinya?
JAWAB:
Jika hal itu menimbulkan kemantapan akan munculnya hilâl (awal bulan), atau bahwa hal itu telah ditetapkan oleh Wali faqih, maka hal itu cukup dan tidak perlu menyelidikinya.


Be first to comment this article | Views: 739

Read more...
Lain-lain tentang Puasa PDF Print E-mail
Oct 09, 2007 at 09:33 AM

Oleh: Imam Khamene'i Hf 

SOAL 823:
Jika seorang wanita mengalami haidh saat berpuasa nadzar mua’yyan (nadzar yang telah ditentukan waktunya), apa hukumnya?
JAWAB:
Puasanya batal bila mengalami haid. Ia wajib meng-qadhâ’nya setelah suci.

SOAL 824:
Seseorang yang tinggal di pelabuhan "dayyar" berpuasa sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ke 27 (duapuluh tujuh). Pada hari ke28, ia bepergian ke Dubai, dan sampai di sana pada hari ke 29, dan penduduknya pada hari itu telah berhari raya. Kini ia telah kembali ke tempat tinggalnya. Apakah ia wajib meng-qadhâ' satu hari puasa yang ditinggalkannya? Apabila ia meng-qadhâ' satu hari puasa, maka jumlah hari Ramadhan menjadi 28 hari baginya. Bila ingin meng-qadhâ' dua hari, ia pada hari ke 29 sedang berada di tempat orang-orang yang telah mengumumkan hari raya. Apa hukumnya?
JAWAB:
Jika pengumuman hari raya pada hari ke 29 di tempat tersebut berdasarkan cara yang benar dan syar’i, maka ia tidak wajib mengqadhâ' hari itu, Namun, itu berarti, ia ketinggalan satu puasa pada hari pertama bulan Ramadhan. Karenanya, ia wajib meng-qadhâ' puasa yang diyakini telah ditinggalkannya.

SOAL 825:
Jika seorang pelaku puasa berbuka puasa saat matahari terbenam di sebuah negara, lalu melakukan perjalanan ke negara lain yang saat itu matahari belum terbenam di sana, apa hukum puasanya di hari itu? Apakah ia boleh melakukan suatu yang mufthir (yang membatalkan puasa) sebelum matahari terbenam?
JAWAB:
Puasanya sah, dan ia boleh makan, minum dan lain-lain di negara itu sebelum matahari terbenam  setelah sebelumnya ia ifthar saat  matahari terbenam di negara sendiri.

Be first to comment this article | Views: 623

Read more...
Qadhâ' Puasa PDF Print E-mail
Sep 25, 2007 at 02:36 PM

Oleh: Imam Khamene'i Hf

SOAL 807:
Saya menanggung beban kewajiban puasa 18 hari karena melakukan perjalanan untuk tugas keagamaan. Apa tugas saya ? Dan apakah saya wajib meng-qadhâ'nya?
JAWAB:
Anda wajib mengqadhâ' puasa yang telah Anda lewatkan dalam bulan Ramadhan karena perjalanan.

SOAL 808:
Jika seseorang disewa untuk meng-qadhâ' puasa bulan Ramadhan lalu membatalkannya  setelah zawâl (dhuhur), apakah ia wajib membayar kaffârah ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib membayar kaffârah.

SOAL 809:
Orang-orang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan demi melaksanakan tugas keagamaan dan karenanya, tidak dapat berpuasa. Apabila mereka kini ingin berpuasa (mengqadhâ'nya), setelah menundanya beberapa tahun, apakah wajib membayar kaffârah?
JAWAB:
Jika penundaan qadhâ' puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya karena alasan yang menghalangi untuk berpuasa berlanjut, maka mereka cukup meng-qadhâ' puasa-puasa yang telah mereka lewatkan, dan tidak diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari, meskipun berdasarkan ihthiyâth dianjurkan melakukan kedua-duanya (mengqadhâ' dan membayar fidyah). Namun, apabila penundaan tersebut dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i, maka mereka wajib mengqadhâ'nya dan membayar fidyah.

Be first to comment this article | Views: 509

Read more...
Kaffârah Puasa Dan Ukurannya PDF Print E-mail
Sep 22, 2007 at 08:32 PM

Oleh: Imam Khamene'i Hf

SOAL 800:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffârah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffârah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).

SOAL 801:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffârah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffârah, atau mengambil sebagian dari kaffârah..

SOAL 802:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban meng-qadhâ' puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffârah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi "sengaja" dan " tidak sengaja".
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadhâ' puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadhâ' hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i. Menunda qadhâ' puasa karena alasan syar’i, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.

Be first to comment this article | Views: 669

Read more...
Masturbasi Saat Berpuasa dan Lainnya PDF Print E-mail
Sep 18, 2007 at 02:40 PM

Oleh: Imam Khamene'i Hf 

SOAL 783:
Apa hukum orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan berhubungan badan yang haram atau onani atau makan dan minum yang haram?
JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan harus berpuasa selama 60 hari atau memberi makan 60 orang miskin, dan berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya kedua-duanya dilakukan.

SOAL 784:
Jika mukallaf tahu bahwa masturbasi membatalkan puasa, dan ia memang melakukannya secara sengaja, apakah wajib baginya kaffarah ganda?
JAWAB:
Jika ia melakukan masturbasi secara sengaja dan mani pun keluar darinya, maka wajib membayar kaffârah ganda (kaffaratul jam’) baginya tidak wajib, namun berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya ia melakukannya.

SOAL 785:
Pada bulan Ramadhan saya mengeluarkan mani bukan akibat dari onani melainkan akibat ketegangan saat melakukan percakapan telpon dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Percakapan tersebut dilakukan bukan untuk tujuan mencari kenikmatan. Kami mohon Anda sudi menjawab, apakah puasa saya batal ataukah tidak. Jika batal, apakah saya wajib membayar kaffârah ataukah tidak?
JAWAB:
Jika sebelumnya Anda biasanya tidak mengeluarkan mani akibat percakapan dengan seorang wanita, lalu mani keluar tanpa kehendak, maka peristiwa seperti itu tidak menyebabkan puasa Anda batal. Anda tidak perlu melakukan sesuatu apapun.

Be first to comment this article | Views: 7785

Read more...
<< Start < Previous 1 2 Next > End >>

Results 1 - 9 of 11